Pena 98 Sulteng Tagih Janji Jokowi, Bebaskan Eva Bande

Perhimpunan Nasional Aktivis (Pena) 98 Sulawesi Tengah, menagih janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar segera membebaskan Aktivis Agraria Eva Bande asal Luwuk Sulawesi Tengah.

Ketua Pena 98 Sulawesi Tengah Yahdi Basma, mengatakan jika sudah dilantik sebagai presiden yang sah, saat silaturahmi dan konsolidasi Pena 98 September silam di Bali, Jokowi pernah berjanji di hadapan ratusan aktivis 98 akan membebaskan Eva Bande.

“Jujur saja saya tidak tahu bagaimana caranya membuat amnesti, tapi nanti saya akan tanya ke menteri terkait,” kata Yahdi Basma, Jumat (07/11/2014) menirukan ucapan Jokowi saat itu.

Sebagai seorang presiden yang mempunyai integritas tinggi, kata Yahdi yang juga anggota Fraksi NasDem DPRD Sulteng, mustinya Presiden Jokowi membuktikan ucapannya menjadi tindakan nyata agar segera memberikan Amnesti kepada Eva Bande.

Lebih lanjut Yahdi menjelaskan, Amnesti merupakan hak prerogatif presiden, tidak ada ruginya itu diberikan kepada Aktivis pejuang HAM, apalagi deliknya politik,  jangan sampai setiap aktifitas yang memperjuangan hak selalu dikriminalkan, dan ini membahayakan bagi keberlangsungan demokrasi.

Dikabarkan sebelumnya, Eva Bande adalah Aktivis pejuang agraria dari Luwuk, Sulawesi Tengah. Ibu dari tiga orang anak ini diadukan melawan penguasa umum dan melakukan pengrusakan alat berat milik perusahaan perkebunan sawit PT. Kurnia Luwuk Sejati, Murad Husain.

Aktivis pejuang Agraria itu telah divonis empat tahun, enam bulan penjara, oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia atas tuduhan pengrusakan alat berat milik Murad Husein.

Saat ini Eva melalui kuasa hukumnya, mengajukan Peninjauan Kembali dengan mengajukan novum (bukti baru) di Pengadilan Negeri Luwuk Banggai yang sudah sampai tahap kesimpulan, dan kini berkas perkara sudah berada di Mahkamah Agung menunggu putusan.

Rudi Astika

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid