Pedagang Tuding Ada Korupsi Dana Stimulus Pasar Pabaengbaeng

Asosiasi Pedagang Pasar Pabaengbaeng menuding adanya praktek korupsi terkait dana stimulus pasar Pabaengbaeng.

Dugaan itu muncul setelah renovasi kios pasar sudah selesai. Pihak pengelola pasar memperjual-belikan kios-kios yang ada kepada para pedagang. Padahal, jika mengacu kepada ketentuan, maka kios-kios hasil renovasi itu tidak boleh diperjual-belikan.

Pada kenyataannya, sejumlah pedagang diharuskan membayar Rp5-25 juta per kios.

Menurut Haji Mustajab, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pabaengbaeng, jumlah pedagang pasar Pabangbaeng secara keseluruhan mencapai 800-an orang. “400 orang menempati los, sedangkan sisanya menempati pasar darurat,” katanya.

Setelah renovasi, kata Haji Mustajab, ada pedagang yang sebelumnya punya 4 los tetapi hanya mendapat 2 los. Tetapi ada juga pedagang, yang karena punya uang banyak, bisa punya 10 los.

Anehnya, ketika para pedagang bersedia membayar pungutan kios, pihak pengelola pasar tidak bersedia memberi kuitansi.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Pabaengbaeng senilai Rp 12,5 miliar berasal dari dana stimulus Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Merespon persoalan ini, para pedagang sudah berkali-kali menggelar aksi protes. Salah satunya aksi ke kantor Walikota Makassar. Tetapi, menurut penuturan Haji Mustajab, Walikota Makassar tidak merespon protes pedagang.

Karena itu, sebagai langkah lanjutan, para pedagang pun berencana melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dalam pelaporan itu, para pedagang akan mengajukan bukti-bukti yang kuat.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid