Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyampaikan sejumlah kritikan terkait perubahan UU Nomor 10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ada empat hal yang dikritik oleh lembaga pemantau pemilu ini. Pertama, tentang ketentuan pasal 7A RUU perubahan UU No 10/2008, yang mengatur bahwa parpol calon peserta pemilu dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPU tentang penetapan parpol peserta pemilu kepada PTUN, lalu putusan PTUN bersifat final dan mengikat, dan adanya kewajiban KPU untuk menindaklanjuti Keputusan PTUN tersebut.
Menurut Girindra Sandino, Koordinator Kajian KIPP Indonesia, ketentuan itu membuka peluang parpol yang tidak lolos verifikasi oleh KPU dapat ‘dimenangkan’ oleh PTUN sebagaimana terjadi pada pemilu 2009.
Pasal itu, kata Girindra, akan berdampak pada keterlambatan finalisasi verifikasi parpol peserta pemilu 2014.
Kedua, tentang ketentuan penetapan jumlah kursi setiap daerah pemilihan DPR paling sedikit 2 kursi dan maksimal 6 kursi. Menurut KIPP, penentuan kursi di Daerah Pemilihan pada dasarnya merupakan ‘penetapan ambang batas terselubung.’
Katanya, peningkatan tinggi jumlah daerah pemilihan mendorong alokasi jumlah kursi per daerah pemilihan lebih rendah dari 6 (enam) kursi, sehingga semakin berkurang kemungkinan parpol ‘kecil’ memperoleh kursi.
“Penentuan daerah pemilihan semestinya melalui persetujuan DPR,” kata Girindra Sandino.
Ketiga, soal ketentuan pidana pemilu. Dalam RUU Pemilu tidak dilakukan perubahan atas pasal-pasal pidana pemilu yang diatur dalam 52 (lima puluh dua) pasal UU No. 10/2008.
Mengingat kemungkinan kejahatan pemilu atau ‘electoral fraud’, kata Girindra, maka seharusnya diatur ketentuan pidana yang lebih luas, seperti pemalsuan suatu surat yang diperlukan untuk menjalan sutu perbuatan dalam pemilu,dengan maksus dipergunakan sendiri atau orang lain.
Dan, keempat, ketentuan soal perselisihan hasil pemilu. Menurut KIPP, hal itu harus diatur lebih jelas mengenai perselisihan hasil pemilu yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi, disesuaikan dengan UU Mahkamah Konstitusi yang baru.
“Hal itu guna mencegah tertundanya penetapan hasil pemilu serta perolehan kursi,” tegas Girindra.
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid