Setelah banyak digugat, sistem kerja outsourcing (alih daya) akan ditinjau kembali. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, menjanjikan perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait masalah ini.
Melalui Kepala Bagian Humas Depnakertrans, Suhartono, Menakertrans menerangkan bahwa pihaknya sedang mendorong sebuah pertemuan Tripartit (perwakilan serikat buruh, pengusaha, serta pemerintah) bersama para pakar dan akademisi untuk menggodok perubahan dimaksud.
Belum dapat dipastikan, sejauh mana janji ini dapat direalisasikan, mengingat adanya keraguan dalam pernyataan Menteri, dan telah begitu luasnya sistem ini dijalankan. Banyak pengusaha yang diuntungkan oleh penggunaan tenaga kerja outsourcing. Demikian pula banyak pihak, termasuk dari kalangan pengurus serikat buruh sendiri, yang diuntungkan karena bertindak sebagai agen penyalur tenaga kerja outsourcing ini.
Sistem outsourcing dapat diartikan sebagai penyerahan pekerjaan tertentu kepada pihak (perusahaan) lain, atau, menggunakan buruh dari pihak (perusahaan) lain untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Sebagai sebuah fenomena global, sistem ini berlandaskan pada konsep kelenturan pasar tenaga kerja (Labour Market Flexibility). Konsep ini merupakan upaya kapitalisme untuk menekan biaya upah buruh (labour cost) menjadi lebih murah, melalui kemudahan merekrut dan memecat pekerja.
Sebagai fenomena dalam di negeri, konsep ini telah menekan upah yang sudah murah menjadi semakin/lebih murah. Penerapannya mulai masif sejak penandatangan nota kesepakatan (Letter of Intent) antara pemerintah Indonesia dengan International Monatery Fund (IMF) tahun 1997, sebagai syarat penerimaan utang baru. Kemudian, pengesahan melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan membuat praktik ini semakin merajalela.
Sebuah penelitian di tahun 2010 terhadap pelaksanaan outsourcing di sektor industri ototmotif, menyebut penggunaan buruh outsourcing mencapai 40% dari total tenaga kerja. Mereka menerima upah rata-rata 26% lebih rendah dibandingkan pekerja tetap. Selain itu, buruh outsourcing lebih rawan terkena PHK, tidak memperoleh perlindungan sosial, dan umumnya tidak dapat berserikat.
Dengan latar penelitian tadi perlu diberi catatan, bahwa kondisi buruh di sektor otomotif relatif ‘lebih baik’ dibanding pekerja di sektor industri lain. Ini berarti, bila penelitian diluaskan pada sektor-sektor industri lain, sangat berpotensi ditemukan hasil yang lebih buruk.
Sejumlah kalangan menganggap persoalan ini muncul akibat lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dikatakan bahwa “kesalahan penafsiran” terhadap pasal yang mengatur masalah outsourcing perlu dicegah melalui pengawasan yang ketat.
Namun kita sama-sama mengetahui bahwa terdapat permasalahan yang lebih luas dan mendasar. Pertama, sistem outsourcing merupakan fenomena global yang merupakan bagian tak terpisah dari pelaksanaan neoliberalisme. Dalam situasi ini posisi tenaga kerja sebagai barang dagangan terjadi semakin terang-terangan.
Kedua, karena dipandang efektif dalam melipatgandakan keuntungan, pelaksanaan sistem ini telah dilegalkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang di bidang ketenagakerjaan maupun bidang lain. Meskipun, peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak tiap-tiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketiga, kerusakan ekonomi yang melahirkan puluhan juta pengangguran telah menjadi pra syarat bagi terus berlangsungnya keadaan ini.
Dalam situasi demikian, kita tidak dapat menaruh harapan yang terlalu besar pada janji Menakertrans. Dengan kata lain, janji penghapusan sistem outsourcing terlalu besar bila semata dipikul oleh sebuah kementerian yang ditugaskan untuk memperlakukan tenaga kerja sebagai barang dagangan murahan dalam industri kapitalisme.
Harapan sesungguhnya berada di pundak kaum buruh sendiri, untuk mengorganisasikan perlawanan terhadap sistem ini pada berbagai level atau teritorial. Persoalan cara dan taktik dapat didiskusikan lebih lanjut di antara serikat-serikat buruh untuk melancarkan perlawanan ini. Bukan hanya buruh outsourcing yang berkepentingan, tapi seluruh kaum buruh, bahkan seluruh warga negara berkepentingan menghapus sistem ini, demi kepastian bekerja dan pemenuhan hak-haknya pada tingkat yang minimum, sebagai dasar pijakan untuk memperjuangkan hak ekonomi politik yang lebih luas.
Realita yang tak asing lagi didunia pekerjaan dimana banyak sekali agen agen penjualan tenaga manusia terhadap perusahaan untuk dijadikan buruh baik kontrak tahunan maupun bulanan. Tenaga tenaga kapitalis yang terus menhimpit tenaga kaum buruh dengan harga yang relatif murah. ungguh sangat memperihatinkan ketika semua itu terus menjalar menjadi suatu transaksi yang trend di dunia internet akhir akhir ini seharusnya pemerintah sudah memiliki ketentuan dan pemberlakuan pasar terutama dinas tenaga kerja sehingga tidak terjadi exploitasi semena mena.
Outsourcing adalah gejala global…bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh belahan dunia manapun…
Itulah “evolusi” sistem dan budaya yg tengah melanda dunia kita… “Change” kata orang-orang pintar…
Dan yang pasti Anda atau siapapun tidak akan bisa “melawannya”… karena seperti “revolusi budaya”,
kita tidak sadar telah mengalaminya…
Contoh nyata: Anda tidak sada tiba-tiba sudah terjangkit “budaya” Facebook dan Twitter…
Dimata saya, tidak ada bedanya antara karyawan outsourcing/kontrak dg permanen… Malah karyawan outsourcing cenderung untuk lebih rajin, giat, semangat dan dituntut kreatif, karena mereka akan “selalu” merasa “khawatir/tidak aman” dengan posisi kerja mereka. Dengan begitu tercapailah produktivitas. Daripada yang berstatus permanen dan sudah merasa aman dan nyaman. Lihat saja, banyak contoh di sekitar kita.
Sekedar opini…
karyawan outsourcing selalu terjajah siapa yang akan membela kaum buruh outsourcing kita mau mengadu tapi mengadu dengan siapa,??? hanya sang pemilik jagad inilah yang bisa membela orang-orang seperti kita masih adakah seorang pahlawan yang berjuang untuk buruh jawabnya ada di hati kalian masing-masing???????????
begitu banyak benalu di negeri ini. g tw pak menteri bakal lakukan at cuma berita sepekan aja.kami kaum buruh outsourching mendukung dan berharap keputusannya secepat mungkin…