Mengakhiri Bencana ‘Asap Korporasi’

Sudah 3 bulan ini kabut asap menyelimuti sejumlah Provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Kerugian yang ditimbulkan oleh bencana asap ini banyak sekali.

Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga saat ini  penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap mencapai 556.945 jiwa. Sementara jumlah korban meninggal karena dipicu kabut asap sudah 5 orang.

Kerugian ekonomis akibat bencana asap di tahun 2015 ini belum dihitung. Namun, bercermin pada bencana asap serupa di tahun 1997, kerugian akibat kebakaran hutan saat itu mencapai 2,45 milyar dollas AS (USD). Belum dampak ekologis, terganggungnya aktivitas warga, dan lain sebagainya.

Persoalan bencana asap ini tidak bisa kita lepaskan dari faktor ekonomi-politik, terutama kebijakan ekonomi pemerintah selama 50 tahun terakhir. Kebijakan ekonomi pemerintah yang sangat kapitalistik, terutama di sektor perkebunan, berkontribusi besar dalam membesarkan bencana asap ini.

Kerusakan ekologi bersifat inheren dalam corak produksi kapitalisme yang bertumpu pada logika kapital, yakni mengakumulasi keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam logika kapital, manusia dan alam hanyalah sarana untuk melipatgandakan keuntungan. Artinya, demi mendapatkan keuntungan yang berlipat-ganda, produksi kapitalis hanya menempatkan alam/lingkungan sebagai sarana dan sasaran produksi.

Terkait bencana asap ini, sudah banyak temuan yang memperlihatkan keterlibatan korporasi dalam pembakaran hutan. Sebagian besar adalah pemegang konsesi di kawasan hutan, baik pemegang hak pengusahaan hutan (HPH), hutan tanaman industri (HTI), maupun pertambangan.

Dalam kasus Sumatera Selatan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat sejumlah perusahaan yang terlibat pembakaran hutan, yakni ada 8 anak perusahaan Sinar Mas, 11 anak perusahaan Wilmar, 4 anak perusahaan Sampoerna, (3) PTPN, (1) Simederby, (1) Cargil dan (3) Marubeni (Sumber:http://www.mongabay.co.id).

Logika kapitalnya sederhana. Untuk mengurangi biaya land clearing, mereka mencari jalan pintas: membakar hutan. Beberapa hitungan, seperti dilansir oleh Center for International Forestry Research (CIFOR) Indonesia, biaya lahan yang dibakar per hektarnya antara 10-20 dollar AS, sedangkan pembersihan mekanis per hektarnya membutuhkan 200 dollar AS. Sedangkan BNPB mencatat, biaya pembukaan lahan dengan cara dibakar hanya membutuhkan Rp 600-800 ribu per hektare, sedangkan tanpa membakar butuh Rp 3,4 juta per hektare untuk membuka lahan.

Disamping itu, liberalisasi investasi, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan, telah mempersempit luasan hutan di Indonesia. Sebagai misal, seperti dikutip dari Mongabay, ada 350-an izin penambangan batubara yang beroperasi di Sumsel dengan memakan luasan lahan sekitar 2,7 juta hektar. Sedangkan izin perkebunan sawit berkisar 400-500 dengan luasan lahan yang dikuasai berkisar 1 juta hektar.

Lebih lanjut, dari 8,9 juta hektar luas Sumatera Selatan, saat ini sekitar 2,7 juta hektar digunakan untuk pertambangan batubara, 1,3 juta hektar untuk hutan tanaman industri (HTI), dan 1 juta hektar untuk perkebunan sawit. Hutan tutupan di Sumsel, dari 1,2 juta hektar tinggal 700 ribu hektar, dan lahan gambut dari 1,2 juta hektar tinggal 170-an ribu hektar.

Jelas sekali, liberalisasi investasi telah mendorong menciutnya luasan hutan dan lahan gambut. Pada akhirnya, situasi ini berdampak pada bencana ekologis, seperti banjir, merusak keanekaragaman hayati, pemanasan global, penyingkiran penduduk, dan lain-lain. Liberalisasi juga mendorong segelintir tangan, dalam hal ini pemilik korporasi, menguasai lahan atau tanah dalam skala luas. Ini yang melahirkan pemiskinan dan ketimpangan ekonomi.

Jelas sudah, bencana asap adalah buah dari kebijakan tata-kelola Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat kapitalistik, yang hanya memfasilitasi kerakusan kapitalis pemilik korporasi untuk menumpuk kekayaan dengan merusak alam dan memiskinkan manusia. Cukup sudah!

Sebetulnya, kita sudah punya prinsip tata-kelola SDA yang demokratis dan menghargai alam, yaitu tata-kelola ekonomi yang berlandaskan pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam terkandung di dalamnya di bawah kontrol negara sebagai representasi rakyat untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 33 UUD 1945 berlandaskan pada logika sosial, yakni produksi sesuai kebutuhan masyarakat. Bukan produksi untuk menumpuk keuntungan, yang mendorong anarki produksi, sebagaimana terjadi di bawah kapitalisme. Dalam hal ini, pasal 33 UUD 1945 bicara bukan hanya pemenuhan kebutuhan rakyat, tetapi juga soal keberlangsungan kehidupan di muka bumi ini.

Fuad Kurniawan, Sekretaris Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW PRD) Sumatera Selatan

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid