Melawan Gertakan Apindo

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengungkapkan bahwa ada 90 perusahaan yang akan merelokasi pabriknya dari Jakarta dan sekitarnya ke Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sebagian besar adalah pabrik garmen dan tekstil.

Menurut Sofjan Wanandi, faktor utama yang mendorong pengusaha melakukan relokasi adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 40 persen. “Upah di Jatim dan Jawa Tengah masih sekitar Rp 1 juta. Para pengusaha  mencari lokasi di mana upah bisa menjadi lebih murah,” ujar Sofjan Wanandi.

Menanggapi gertakan Apindo itu, Pemda DKI Jakarta sama sekali tidak gentar. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mempersilahkan 90 perusahaan tersebut untuk merelokasi pabriknya. “Ya nggak apa-apa. Kan perusahaan selalu melihat peluang. Kalau peluangnya lebih bagus di sana (Jateng) karena upah pekerjanya lebih murah dan menguntungkan, maka akan berpindah,” kata Jokowi.

Tanggapan cukup keras dinyatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Menurut Ahok, jika pengusaha tetap ngotot memaksakan upah di bawah KHL DKI Jakata, silahkan minggir. “Kita sudah bicara berapa kali kok. Tidak mungkin ketemu kalo bicara sama mereka (Apindo). Kalo dia ngotot di bawah KHL, kamu mau jadikan orang Jakarta budak kamu apa?” ujar Ahok.

Kita patut mengapresiasi sikap Pemda DKI yang berani membela kebijakannya di hadapan pengusaha. Jarang-jarang kita menyaksikan ada pemimpin yang tidak takluk di hadapan pengusaha. Bahkan, demi mempertahankan standar hidup buruh, Pemda DKI Jakarta tidak takut kehilangan pemasukan berupa pajak dan lain-lain.

Sebaliknya, kita mengutuk sikap Apindo. Pertama, Apindo hanya memikirkan kepentingannya sendiri, yakni keuntungan (profit), tetapi menggilas kepentingan bangsa yang lebih besar, yakni kesejahteraan kaum buruh. Tindakan ini mengisyaratkan, bahwa pengusaha memang nyaris tidak memiliki empati terhadap persoalan bangsa. Pengusaha lebih mengedepankan logika profit ketimbang kepentingan kaum buruh.

Kedua, dengan memaksakan praktek upah murah, Apindo telah mempertahankan praktik perbudakan manusia. Tindakan ini jelas menginjak-injak Pancasila dan UUD 1945. Di dalam pancasila terkandung prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Sedangkan di dalam UUD 1945 ada penegasan soal hak setiap warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Selama ini, seperti diungkapkan pengamat ekonomi UGM, Revrisond Baswir, kebijakan pemerintah sangat pro-pengusaha. Pemerintahlah yang bertanggung-jawab mengerem kenaikan upah. Bahkan, demi alasan menjaga iklim investasi, pemerintah melegalkan praktek upah murah. Ini terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Tak heran, secara nasional, upah buruh Indonesia termasuk terendah di dunia. The Indonesia Labor Institute mencatat, upah buruh Indonesia yang diterima rata-rata secara nasional sekitar Rp1,1 juta setiap bulan. Angka itu sangat jauh di bawah upah minimum di China (Rp2,1 juta), Thailand (Rp2,7 juta), Malaysia (Rp4,5 juta) dan Singapura (Rp5 juta).

Kenaikan UMP DKI Jakarta juga masih dalam batasan wajar. Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan, kenaikan 40% itu terasa signifikan lantaran pengusaha dan pemerintahan periode sebelumnya yang cukup lama menahan kenaikan upah buruh. Artinya, yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta saat ini hanya menyesuaikan UMP dengan KHL (kebutuhan hidup layak).

Praktek upah murah bukan hanya melanggar prinsip keadilan sosial. Namun, yang lebih penting lagi, praktek upah murah telah menghalangi kaum buruh mengembangkan potensi dirinya sebagai manusia. Akibat praktek upah murah, kaum buruh dan keluarganya tidak bisa mengakses layanan pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan, air bersih, sandang, dan lain-lain. Akibatnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia terus-menerus merosot.

Para pendiri bangsa (founding father) mendirikan negara ini bukan untuk kemakmuran segelintir orang. Indonesia merdeka bukanlah untuk melegalkan “kapitalisme bangsa sendiri” menghisap dan mengeksploitasi bansa sendiri. Namun, seperti ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945, pendirian negara Indonesia dimaksudkan, antara lain, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Artinya, praktek upah murah—yang dulu dipraktekkan oleh penguasa kolonial—berlawanan dengan cita-cita nasional kita, yakni masyarakat adil dan makmur. Praktek upah murah bertolak belakang dengan pasal 33 UUD 1945, yang menekankan demokrasi ekonomi dan kemakmuran rakyat. Karena itu, mari rapatkan barisan perlawanan untuk melawan praktek upah dan segala bentuk eksploitasi terhadap rakyat Indonesia.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid