Masih Ada Kesempatan Untuk KPK?

SETELAH mengendap selama hampir setahun, KPK kembali membuka kasus Bank Century. Kali ini, untuk menunjukkan keseriusan KPK, lembaga bentukan Presiden ini menyetujui ide untuk melakukan “audit forensik” terkait skandal Bank Cantury. Hanya saja, untuk menunjang proposal ini diperlukan dana sebesar Rp93 milyar.

Sejak dipimpin oleh ketua baru, Busyro Muqodas, KPK memang melakukan “gebrakan”. Akan tetapi, gebrakan tersebut lebih banyak untuk kepentingan rejim berkuasa, ketimbang untuk kemajuan gerakan pemberantasan korupsi. KPK memang berhasil menangkap puluhan anggota DPR dalam kasus “Travel Cek”, tetapi KPK tidak pernah punya itikad baik untuk mengungkap kasus Bank Century, korupsi IT KPU dalam pemilu 2009, dugaan korupsi di kalangan birokrasi pemerintah, dan lain sebagainya.

Dalam kasus Bank Century, misalnya. KPK pernah menikmati dukungan sangat besar dari rakyat untuk mengungkap kasus ini. Akan tetapi, dalam perjalanannya, dukungan rakyat itu sama sekali diabaikan dan kasus Bank Century seperti dibiarkan menguap. Bahkan, rekomendasi pansus Bank Century DPR tidak diindahkan oleh KPK. Sampai sekarang pun dua tersangka utama perampok kasus Bank Century, Sri Mulyani dan Budiono, belum pernah diperiksa secara detail dan seksama oleh KPK. Terakhir, salah seorang tersangka, yaitu Sri Mulyani, malah dibiarkan mengungsi ke Bank Dunia.

Di tengah menurunnya harapan rakyat terhadap keseriusan KPK untuk mengungkap kasus bank Century, juga banyaknya tudingan bahwa KPK melakukan tebang pilih, maka tiba-tiba lembaga bentukan Presiden SBY ini menggelontorkan ide “audit forensik”. Dengan melakukan audit forensik, KPK berharap bisa menelusuri persoalan bank century secara mendalam, mengetahui siapa-siapa yang terlibat, dan mengumpulkan bukti-bukti.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami: pertama, ide itu datangnya sangat terlambat dan dilakukan pada saat orang sudah mulai putus harapan terkait pengungkapan skandal bank century. Ada baiknya KPK melakukan ini ketika dukungan dari rakyat sangat luas, sehingga KPK punya kekuatan politik untuk menembus “rintangan-rintangan” untuk mengungkap skandal ini.

Kedua, Tanpa keberanian untuk memeriksa Sri Mulyani dan Budiono, maka upaya KPK untuk membongkar kasus Bank Century hanya akan menjadi “dagelan” tambahan untuk menipu rakyat soal janji-janji pemberantasan korupsi yang serius. Sebab, kedua orang tersebut adalah pengambil-kebijakan bailout yang merugikan negara sebesar Rp6,7 trilun.

Ketiga, jika audit forensik dilakukan oleh KPK bersama lembaga-lembaga negara yang telah dikooptasi oleh rejim berkuasa, atau juga diserahkan kepada tim independen yang sudah disuap oleh rejim berkuasa, maka sudah pasti bahwa “audit forensik” ini hanya legalitas formal untuk membenamkan kasus Century untuk selama-lamanya.

Tetapi baiklah kita akan memberi kesempatan kepada KPK sekali lagi. Kita berikan kesempatan kepada KPK untuk melakukan audit forensik. Tetapi, sebagai syarat untuk menguji keseriusan ini, KPK harus menggandeng gerakan rakyat (bukan LSM) untuk memastikan tim audit forensik ini terlepas dari kooptasi kepentingan rejim berkuasa. Selain itu, proses audit forensik harus dilakukan secara transfaran dan dilaporkan secara rutin kepada rakyat.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid