LMND Dan SRMI Tuban Bersolidaritas Untuk Rakyat Picuan

Aksi solidaritas terhadap perjuangan rakyat di Picuan, Minahasa Selatan, terus berlangsung di berbagai daerah. Kali ini, aksi solidaritas digelar oleh puluhan aktivis Solidaritas Rakyat untuk Tambang di Tuban, Jawa Timur.

Dalam aksinya, massa aksi mengecam kekerasan polisi terhadap perjuangan rakyat di desa Picuan. Selain itu, massa aksi juga mendesak agar pemerintah kabupaten Minahasa Selatan segera mencabut ijin perusahaan tambang emas swasta, PT. Sumber Energi Jaya (SEJ), karena merugikan rakyat setempat.

“Seharusnya pemerintah mengutamakan kepentingan rakyat. Jika kehadiran perusahaan tambang ditolak oleh rakyat, maka pemerintah mestinya mendengar dan mengikuti kehendak rakyat,” kata Ketua LMND Tuban, Hendri Kurniawan, di Tuban (29/5/2012).

Hendri menjelaskan, prinsip pengelolaan kekayaan alam, termasuk tambang, mestinya mengacu pada pasal 33 UUD 1945. “Prinsip pengelolaan kekayaan alam menurut pasal 33 UUD 1945 adalah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Selain bersolidaritas untuk rakyat di Picuan, massa aksi Solidaritas Rakyat untuk Tambang—gabungan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI)—juga mengangkat persoalan kejahatan tambang Lapindo.

Massa aksi menyesalkan ketidakmampuan negara, yang tak lain pemerintahan SBY, dalam menyelesaikan persoalan lumpur Lapindo. “Sudah  6 tahun korban lumpur Lapindo hidup sengsara. Nyaris tanpa bantuan dari pemerintah,” ujar Hendri saat menyampaikan orasi.

Sejumlah anggota DPRD Tuban, yaitu Syaiful Huda dan Khosana, keluar menemui massa aksi. Keduanya mengaku sepakat dengan tuntutan massa aksi, khususnya soal pelaksanaan pasal 33 UUD 1945.

Kedua anggota DPRD itu juga berjanji akan terus mengawasi kegiatan pertambangan di Tuban agar bisa berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.

ALFIAN ROZAKTANA

Leave a Response