KIPP Inginkan Seleksi KPU Transparan

Memasuki seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan tim seleksi (Timsel) besok (17/01), komite independen pemantau Pemilu (KIPP) menegaskan bahwa, dalam melakukan penyeleksian tahap seleksi tulis kali ini, Timsel haruslah terbuka pada masyarakat sekaligus melibatkan masyarakat di dalamnya.

Girindra Sandino, koordinator kajian KIPP Indonesia mengatakan, besok seleksinya akan memasuki tahap seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai pemilu. “Mereka haruslah konsisten menjalankan UU No.15/11 tentang penyelenggara Pemilu. Isinya itu menyangkut, dalam menjalankan tugasnya, Timsel harus secara terbuka dalam pelaksanaanya sekaligus melibatkan masyarakat di dalamnya,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, prinsip transparansinya harus tercermin dalam setiap kerja Timsel seperti misalnya, memberikan penjelasan kepada publik tentang ketidaklolosan bakal calon pada tahap-tahap seleksi.

Girindra menambahkan, Timsel juga harus taat mengimplementasikan amanat Pasal 13 ayat (5) UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yakni tim seleksi wajib melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR. Setelah pengumuman hasil penelitian administratif bakal calon anggota KPU, Timsel tidak melaporkan tahapan ini kepada DPR.

Pihaknya atas nama KIPP Indonesia juga meminta masyarakat untuk mengawasi, mewaspadai dan mencegah kemungkinan adanya paket Komisioner KPU By Political Design, seperti pembentukan KPU baru yang direkayasa sedemikian rupa agar tujuh Komisioner KPU sesuai dengan disain politik itu.

“Obyektivitas harus menjadi parameter utama dalam meloloskan bakal calon komisioner KPU, bukan pesanan politik tertentu. Kami juga menginginkan, di tahap seleksi akhir dalam wawancara haruslah dilakukan secara terbuka untuk umum,” katanya.

Ia juga berharap semua pihak dapat menghormati upaya hukum bakal calon komisioner KPU yang tidak lolos dalam tahap-tahap seleksi. Putusan institusi peradilan mengenai upaya hukum itu, lanjut dia, harus ditaati baik oleh Timsel maupun pihak yang menggugat secara hukum.

Fitriana

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid