Kemerdekaan Dan Cita-Cita Kemakmuran

Kemerdekaan yang nyata berarti kebebasan untuk merdeka. Artinya, sebuah negara merdeka berarti punya kebebasan untuk menyelenggarakan urusan politik, ekonomi, dan sosial-budaya sesuai dengan konsepsi nasionalnya sendiri.

Proklamasi mengungkapkan sebuah cita-cita. Pertama, cita-cita untuk lepas dari segala bentuk penghisapan dan eksploitasi, seperti kolonialisme dan kapitalisme, yang merendahkan martabat manusia. Kedua, memperjuangkan sebuah cita-cita masyarakat masa depan, yakni masyarakat adil dan makmur. Negara dibentuk tak lebih sebagai alat untuk memperjuangkan cita-cita tersebut.

Dengan merujuk pada defenisi di atas, sudahkah bangsa Indonesia merdeka?  Kata budayawan Radhar Panca Dahana, kemerdekaan Indonesia yang dicita-cita membawa keadilan sosial bagi seluruh rakyat ternyata hanya dinikmati oleh segelintir klas borjuis.

Selain itu, kata Radhar Panca Dahana, pemerintah Indonesia yang terus mengekor pada Barat adalah bukti dari Indonesia belum merdeka 100 persen. Maklum, barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat telah merampas kemerdekaan bangsa Indonesia. Terlebih Amerika Serikat ini identik dengan imperialisme.

Pendapat Radhar Panca Dahana mewakili pendapat banyak orang. Begitu pun kalau pertanyaan ini disodorkan kepada rakyat banyak, khususnya kaum buruh, petani, kaum miskin perkotaan, dan lain-lain. Ada data yang menyebutkan, hanya 2% penduduk Indonesia yang menguasai 56% aset produktif nasional. Dan, sebanyak 87% dari aset sebesar 56% itu berupa tanah. Ketimpangan dalam distribusi pendapatan juga tercermin pada rasio gini yang meningkat dari 0,33 tahun 2002 menjadi 0,41 tahun 2011.

Kenapa bisa begini? pertama, rakyat kehilangan akses terhadap aset atau alat-alat produksi, khususnya tanah dan pabrik. Ketiadaan akses terhadap alat-alat produksi menyebabkan rakyat tak punya kesempatan untuk mengakumulasi pendapatan.

Kedua, kebijakan ekonomi nasional membiarkan kekayaan dari hasil-hasil bumi Indonesia mengalir ke peti-peti kekayaan perusahaan-perusahaan raksasa kapitalis dunia. Ini dimungkinkan oleh kebijakan ekonomi yang sangat liberal dan memungkinkan kapital asing menguasai ekonomi nasional.

Ketiga, kebijakan pembangunan ekonomi tidak berorientasi pada kemakmuran rakyat. Yang terjadi, kebijakan ekonomi nasional justru melemahkan ekonomi rakyat: liberalisasi perdagangan, penghapusan subsidi, dan lain-lain. Akibatnya, sektor pertanian dan industri dalam negeri—terutama usaha kecil dan menengah—tergilas dan hancur.

Keempat, negara tak lagi berfungsi sebagai alat menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Akan tetapi, pada kenyataannya, negara hanya difungsikan sebagai regulator dan penjaga kepentingan modal. Ini tercermin dengan kebijakan negara menprivatisasi semua kekayaan publik dan layanan dasar rakyat.

Ini terjadi lantaran Pancasila dan UUD 1945 ditinggalkan. Dalam soal pengaturan ekonomi, misalnya, mestinya pemerintah mengacu pada pasal 33 UUD 1945 (asli). Namun, yang terjadi, pemerintah justru begitu doyan menjalan kebijakan ekonomi neoliberal. Padahal, Bung Hatta pernah berpesan: dengan meneruskan sistem laissez-faire, berikut semangat free enterprise-nya, maka cita-cita masyarakat adil dan makmur tidak akan terwujud.

Kemakmuran merupakan aspek penting bagi bangsa merdeka. Dengan kemakmuran, rakyat bisa memenuhi semua kebutuhan dasarnya: pendidikan, kesehatan, perumahan, air minum, dan lain-lain. Dengan begitu, setiap warga negara bisa mengembangkan diri dan kemampuannya demi kemajuan umat manusia.

Inilah esensi kemerdekaan bagi sebuah bangsa. Merdeka itu berarti memanusiakan manusia. Kemerdekaan harus menghilangkan segala bentuk sistim yang merendahkan martabat kemanusiaan, seperti kolonialisme dan kapitalisme. Apa gunanya kemerdekaan jikalau rakyat tetap susah mendapatkan pekerjaan yang layak, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan pengakuan.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid