Kembali Seorang Peserta Mogok Makan Dilarikan Ke Rumah Sakit

Seorang petani Pulau Padang, Agus M Irwan (24 tahun), yang terlibat aksi mogok makan bersama 24 orang petani lainnya, dilarikan ke Rumah Sakit Petala Bumi Pekanbaru, 4 November 2011.

Ia mengalami kejang-kejang dan demam tinggi. Tim medis mengkhatirkan kondisinya bertambah buruk jika tidak segera mendapat pertolongan medis.

Sementara 5 orang petani menggelar aksi jahit mulut dan 23 orang petani masih menggelar aksi mogok makan. Mereka mengaku tidak akan menghentikan aksinya sampai ada respon dari pemerintah.

“Kondisi para peserta jahit mulut dan mogok makan sudah cukup kritis. Tetapi kami sudah memutuskan untuk tidak berhenti di sini. Kita akan menempuh segala resiko untuk memaksa pemerintah mendengar tuntutan rakyatnya,” ujar Desri Kurnia, Sekjend Serikat Tani Riau (STR), di sela-sela aksi itu.

Sementara itu, 40-an petani Pulau Padang mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Riau. Kedatangan para petani pulau padang ini dipicu oleh info terkait adanya pertemuan kepala-kepala desa se-Pulau Padang di kantor Gubernur.

“Kami mau mengecek kebenaran info itu. Ternyata setelah sampai di sana, kami tidak menemukan seorang pun kepala desa asal Pulau Padang di sana,” ujar Sutarno, Sekretaris STR Kepulauan Meranti.

Akhirnya, para petani hanya bertemu dengan Asisten I Gubernur Riau, Abdul Latief. Ia berjanji akan memfasilitasi keluarnya rekomendasi penghentian operasional PT. RAPP asalkan para petani memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah dan surat dukungan dari tim investigasi kabupaten Kepulauan Meranti.

Solidaritas Dari Gerakan Mahasiswa

Terkait aksi jahit mulut dan mogok makan para petani pulau padang, pengurus Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang mengeluarkan nota dukungan politik untuk mendukung perjuangan petani.

Menurut Ketua LMND Kota Palembang, Fuad Kurniawan, jika pemerintah tetap membiarkan PT. RAPP beroperasi dan menghancurkan kehidupan rakyat di Pulau Padang, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 33 UUD 1945.

“Bumi, air, dan kekekayaan alam yang terkandung di dalamnya mestinya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Fuad.

LMND Palembang pun membeberkan sejumlah pelanggaran PT. RAPP terkait ijin HTI di Pulau Padang. “Ini masih ada sejumlah pelanggaran. Mestinya jadi alasan untuk menunda dulu operasional perusahaan itu,” ujarnya.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid