Inilah 8 Catatan KIPP Mengenai DPT Pemilu 2014

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membenahi ketidakberesan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang pemilu 2014.

Dalam siaran persnya, Selasa (10/9/2013), Koordinator kajian KIPP Indonesia Girindra Sandino membeberkan 8 poin catatan KIPP mengenai ketidakberesan DPT pemilu 2014.

Pertama, pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2009 harus menjadi pelajaran bagi KPU sekarang dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Komnas HAM pada pemilu 2009 menyimpulkan telah terbukti secara meyakinkan bahwa telah terjadi penghilangan hak konstitusi pemilih secara massif dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009, 25 – 40 persen warganegara kehilangan hak pilihnya secara sistemik,” ungkap Girindra.

Kedua, perlu pula diingatkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 /PUU-VII/2009, 6 Juli 2009  jelas  dinyatakan  pertimbangan  dengan merujuk Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 011-017/PUU – I/2003 bertanggal 24 Februari tahun 2004 yang telah menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (rights to vote and rights to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang dan konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warganegara.

Ketiga, apabila ketidakberesan  penyusunan DPT tidak dibenahi, maka  jelas telah terjadi cacat administratif dan cacat politik dalam pemilu serta  kegagalan  perlindungan  hak sipil-politik fundamental warganegara.

Keempat, tanggung jawab terhadap masalah ketidakberesan penyusunan DPT tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat atau parpol yang dinilai tidak maksimal memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“Tanggung jawab menyeluruh dan final berada di tangan KPU,” tegasnya.

Kelima, pengakuan KPU mengenai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)  yang masih ‘kotor’ karena adanya 1,8 juta pemilih ganda otentik dan 1,6 juta pemilih di bawah umur pada satu sisi menunjukkan transparansi KPU, tetapi di sisi lain memperlihatkan urgensi perbaikan kinerja KPU.

Keenam,  KPU perlu segera memberikan klarifikasi mengenai jumlah pemilih yang masuk DPSHP sampai tanggal 26 Agustus sebanyak 173.050.362 jiwa, atau sekitar 92 persen dari DPS secara nasional, termasuk sejauh mana langkah yang ditempuh untuk mengatasinya dalam waktu singkat.

Ketujuh, ketidakakuratan DPT  membuka peluang besar bagi terjadinya kecurangan pemilu (electoral fraud). Oleh karena itu, Bawaslu dengan jajarannya ke bawah serta organisasi/LSM pemantau pemilu harus terus mengawasi dan mengkritisi penyusunan  DPT yang bermasalah  untuk mewujudkan kualitas demokratik dan legitimitasi  pemilu legislatif 2014.

Kedelapan, bila ketidakberesan Daftar Pemilih  tidak terselesaikan sampai adanya pengumuman DPT, demi menegakkan pemilu jujur dan adil, dapat ditempuh langkah hukum gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap KPU atau langkah lain seperti meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi seperti pada pemilu 2009 yang lalu.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid