Ini Alasan Petani Indramayu Tolak Pembangun Waduk Bubur Gadung

Petani yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu (STI) menolak pembangunan Waduk Bubur Gadung di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Sebagai bentuk ekspresi penolakannya, STI pun beberapa kali sudah menggelar aksi massa. Namun, sejak 25 Agustus lalu, aksi massa yang dilakukan STI ini mendapatkan reaksi hebat dari pemerintah dan aparat kepolisian.

Aksi-aksi STI mendapat represi. Beberapa petani anggota STI ditangkap dan dikriminalisasi. Bahkan, keberadaan STI sebagai wadah perjuangan petani terancam diberangus. Aksi premanisme, intimidasi, dan kekerasan terhadap petani yang menjadi anggota STI terus berlanjut.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah organisasi rakyat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah (KARAM TANAH) membeberkan berbagai alasan mengapa petani menolak pembangunan waduk tersebut.

Pertama, proses pembangunan waduk sangat tertutup. Padahal, konsekuensi pembangunan waduk itu akan menggusur dan merampas tanah garapan petani.

“Lebih dari ratusan hektar lahan garapan petani di Desa Loyang, Kecamatan Terisi,  Kabupaten Indramayu  yang dihuni lebih dari ratusan KK dan sebagian besar anggota STI terkena rencana pembangunan waduk,” kata Iwan Nurdin, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sekaligus jubir dari koalisi KARAM TANAH ini, di Jakarta, Senin (18/11).

Kedua, tidak adanya sosialisasi dan musyawarah dengan masyarakat penggarap terlebih dahulu. Dengan demikian, ganti kerugian atas tanah yang dipakai juga tidak pernah dilakukan oleh pemerintah.

Ketiga, pendekatan proyek lebih mengemuka. Waduk sebenarnya sudah ada di dekat areal pembangunan waduk, yaitu Kosambi dan Sumur Batu, namun waduk tersebut kurang maksimal karena terjadi pendangkalan. Bukannya melakukan revitalisasi terhadap waduk lama, pemerintah justru menghamburkan uang rakyat untuk membangun waduk baru.

Keempat, waduk yang ada selama ini tidak diperuntukan kepada rakyat, melainkan lebih banyak digunakan untuk kepentingan perkebunan tebu milik PT.Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

“Dalam hal mengairi tanah masyarakat, pengairan waduk ini dikuasai oleh mafia air yang mempraktekan komersialisasi air waduk dengan cara menarik biaya kepada petani dengan biaya tinggi. Sehingga dalih bahwa pembangunan waduk yang digembar-gemborkan untuk kepentingan pengairan petani, adalah penuh dengan kebohongan,” kata Iwan.

Dugaan Korupsi

Koalisi KARAM TANAH juga mengendus adanya indikasi korupsi dibalik proyek pembambangunan waduk tersebut. Proyek Pembangunan Waduk Bubur Gadung, yang dilakukan bersama dengan revitalisasi waduk Sumur Batu, menelan dana 94 Milyar dana APBN.

Waduk tersebut dibangun di atas tanah yang diklaim milik Perhutani seluas 6,5 hektar. Padahal, kata Iwan, tanah yang diklaim milik Perhutani itu justru sebenarnya adalah lahan garapan masyarakat.

Iwan juga melihat janggal jika lahan seluas 6,5 hektar itu dianggap milik Perhutani. Menurutnya, jika benar lahan yang akan digunakan sebagai waduk adalah milik perhutani, maka harus ada mekanisme tukar-menukar kawasan hutan dengan jumlah besaran dua kali luasan lahan yang dipakai.

“Jika Bubur Gadung menggunakan 6 Ha lahan milik Perhutani, maka Pemerintah harus mengganti lahan dua kali luas, sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No:P.41/Menhut-II/2012. Namun, sampai sekarang tidak pernah ditemukan bukti bahwa tanah pengganti sudah disiapkan,” ungkap Iwan Nurdin.

Faktanya, kata Iwan, lahan yang diklaim oleh Perhutani itu jelas-jelas adalah lahan garapan masyarakat. Ironisnya lagi, ungkap Iwan, penetapan lokasi dan ganti kerugian kepada petani penggarap tidak pernah terjadi sesuai dengan ketentuan Perpres 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Perpres 36 tahun 2005 jo Perpres 65 tahun 2006.

“Sesungguhnya klaim Perhutani atas tanah tersebut sangat lemah, sebab sampai sekarang perhutani belum mempunyai tata guna hutan kesepakatan. Perhutani belum mempunyai SK penetapan kawasan hutan,” tegasnya.

Kriminalisasi Terhadap Petani

Sejak aksi penolakan yang digelar tanggal 25 Agustus lalu, para petani terus-menerus mendapatkan intimidasi dan represi.

Untuk diketahui, pada tanggal 25 Agustus lalu, para petani yang tergabung dalam STI menggelar aksi penolakan pembangunan Waduk di lokasi proyek. Aksi ini diwarnai aksi penyerangan oleh preman yang dikoordinir oleh kepala Desa/Kuwu Loyang, Ahmad Subarjo. Akibat penyerangan preman tersebut, dua puluh dua petani mengalami luka-luka.

Ironisnya, bukannya menghentikan aksi preman, polisi yang berada di lapangan justru melakukan pembiaran. Pada saat itulah, dalam keadaan bertahan dari tekanan, satu alat berat terbakar. Polisi kemudian menggunakan kejadian itu sebagai dalih untuk memukuli, menyeret dan menodongkan senjata serta menembakan gas air mata dan peluru karet terhadap petani.

Tidak hanya itu, aparat justru menangkap dan mengadili para pimpinan STI, yakni Rojak, Wajo, Watno, Fansuri dan Rokman. Sementara para preman pelaku penyerangan terhadap petani tidak ditahan dan belum disidangkan hingga sekarang.

Pasca kejadian itu, intimidasi dan represi terhadap petani tidak berhenti. Pada tanggal 11 September lalu, ratusan aparat kepolisian bersama preman melakukan sweeping terhadap petani anggota STI, membakar gubuk petani, dan memaksa sejumlah petani anggota STI untuk meninggalkan organisasinya.

Akibat kejadian itu, satu orang petani dari desa Sukaslamet meninggal dunia akibat kerasnya intimidasi, sedangkan puluhan petani lainnya mengalami trauma berat akibat intimidasi aparat dan preman.

Hingga saat ini, sepuluh gubuk petani terbakar, dua puluh empat kambing terbakar, satu motor terbakar dan emas 12, 5 gram dan uang sejumlah Rp.4.150.000 raib. Sementara aksi perampasan lahan terus berlangsung massif hingga saat ini.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid