GNP-33 UUD 1945 Makassar Tolak Kenaikan Harga BBM

Sedikitnya 50-an massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP-33 UUD 1945) kota Makassar menggelar aksi massa menolak kenaikan harga BBM, Sabtu (22/6/2013) malam. Aksi tersebut digelar di bawah jembatan layang (fly over) Tol Reformasi Makassar.

Dalam aksinya, massa aksi GNP-33 UUD 1945 menyatakan menolak kenaikan harga BBM. “Kebijakan menaikkan harga BBM yang baru saja diumumkan oleh pemerintahan SBY adalah pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Arham Tawarrang, Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) kota Makassar.

Menurut Arham, kenaikan harga BBM tersebut lebih didorong oleh nafsu pemerintah meliberalkan sektor hilir migas Indonesia. Sementara alasan defisit APBN akibat subsidi BBM, kata Arham, hanyalah akal-akalan pemerintah saja untuk membohongi rakyat.

“Kalau alasannya BBM defisit karena subsidi BBM, itu jelas menyesatkan. Sebab, kalau anda lihat postur APBN, penyebab defisit justru berasal dari belanja birokrasi yang mencapai 79% dan pembayaran utang luar negeri yang nilainya cukup besar,” ujar Arham.

Arham menjelaskan, kenaikan harga BBM yang sudah berulangkali di era SBY hanyalah prakondisi untuk menempatkan harga jual BBM di Indonesia sesuai dengan mekanisme pasar.

“Ini sudah terbaca sejak UU migas tahun 2001 disahkan. Ada kecenderungan menyesuaikan harga BBM di Indonesia sesuai dengan harga pasar. Dengan begitu, pemain asing juga terlibat dalam bisnis penjualan BBM di Indonesia,” ungkapnya.

Namun, baru saja GNP-33 UUD 1945 ini dimulai, aparat kepolisian dan intelijen sudah berkerumun hendak membubarkan. Padahal, massa aksi masih berkeinginan menggelar mimbar bebas.

“Ada kecenderungan polisi makin menjadi alat kekuasaan SBY. Ketika kami melancarkan kritik, polisi datang melarang. Ini namanya kemunduran demokrasi. Ini seperti pola-pola orde baru,” kata Arham.

Akhirnya, setelah melakukan proses negosiasi yang alot, pihak kepolisian hanya memberikan kesempatan kepada massa aksi untuk menyanyikan lagu perjuangan dan selanjutnya bubar.

GNP-33 UUD 1945 merupakan gabungan dari Partai Rakyat Demokratik (PRD), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI).

Enal Mappatoba

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid