Eva Sundari: Penertiban Perda Jangan ‘Double Standard’

Anggota Komisi XI DPR-RI Eva Kusuma Sundari meminta pemerintah tidak ‘double standard’ dalam pembatan ribuan Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia.

Menurut Eva, penertiban Perda jangan hanya yang terkait iklim investasi, tetapi juga yang bermuatan diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

“Tidak boleh ada double standard dalam penertiban perda-perda yang berkaitan dengan pelanggaran ham sama pentingnya dengan yg berkaitan dengan iklim investasi karena keduanya terkait erat dan saling mempengaruhi,” kata Eva melalui siaran pers, Senin (20/6/2016).

Eva merujuk pada penelitian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), bahwa 400-an Perda yang mendiskriminasi perempuan di Indonesia.

Perda diskriminatif

Lebih lanjut, Eva mengingatkan, salah satu kegagalan Indonesia dalam memenuhi target MDGs dan kelak kegagalan SDGs adalah kurangnya pemihakan terhadap perempuan.

Dia menegaskan, semua skema pemberdayaan ekonomi sosial untuk perempuan akan sia-sia dan tidak berdampak pada pengentasan kemiskinan maupun pertumbuhan ekonomi jika hak seksual dan reproduksi perempuan tidak dipenuhi.

“Perenggutan hak seksual tersebut adalah hak perempuan atas tubuh mereka yang dalam Perda-Perda diskriminatif, biasanya berbasis agama tertentu, isinya pembatasan-pembatasan. Mulai soal baju, batasan jam keluar rumah, hingga pengaturan perilaku,” jelas Eva.

Menurut Eva, pemerintah harus mengikuti metode penertiban Perda sebagaimana cara MK menertibkan UU, yaitu menggunakan nilai-nilai dasar Pancasila, bukan berbasiskan nilai-nilai lain, termasuk dari agama tertentu.

Muhammad Idris

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid