DPR Uruguay Setujui Legalisasi Ganja

Dewan Rendah (DPR) Uruguay akhirnya meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) legalisasi ganja, Rabu (31/7/2013). Selanjutnya RUU ini tinggal menunggu persetujuan Senat.

Jika Senat menyetujui RUU tersebut, maka Uruguay akan menjadi negara pertama yang memiliki aturan yang mengatur produksi, distribusi dan penjualan mariyuana.

Proses pelolosan RUU ini memakan perdebatan empat jam. Dalam voting, sebanyak 50 anggota DPR—mayoritas dari koalisi kiri Frente Amplio—mendukung RUU tersebut. Sementara semua oposisi dan sayap kanan yang berjumlah 46 bersikap menolak.

Presiden Uruguay Jose ‘Pepe’ Mujica sangat mendukung RUU ini. Menurut mantan gerilyawan kiri Tupamaros ini, selama ini kebijakan pelarangan ganja justru memicu meningkatnya perdagangan gelap narkoba dan kekerasan. Maklum, perdagangan gelap justru melahirkan banyak gembong narkoba dan kelompok mafia.

“Ketika negara terlibat dalam mengatur pasar pedagangan ganja, misalnya dengan mengontrol dan menjual lebih murah, maka pasar gelap narkoba akan runtuh,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR dari Frente Amplio, Sebastián Sabini, menegaskan bahwa UU ini merupakan upaya mengontrol perdagangan ganja dan sekaligus mencari solusi progressif atas berbagai masalah sosial. “RUU bukan untuk mempromosikan pemakaian ganja, tapi untuk mengaturnya,” katanya.

Dalam RUU ini disebutkan bahwa negara akan terlibat dalam pengawasan dan regulasi mulai dari impor, ekspor, perkebunan, budidaya, pemanenan, produksi, akuisisi, penyimpanan, komersialisasi dan distribusi kanabis dan produk turunannya.

Jika RUU ini disahkan, maka para pengguna ganja tidak lagi mengalami stigmatisasi atau diperlakukan sebagai kriminal, melainkan diajak bekerjasama dengan masyarakat secara keseluruhan dalam mengatur penggunaan ganja.

Dalam ketentuan RUU ini, setiap pengguna harus mendaftarkan diri dengan batas usia di atas 18 tahun. Aturan ini untuk mencegah orang asing berlomba-lomba datang ke Uruguay untuk menikmati ganja.

Mereka yang sudah terdaftar dapat membeli 40 kg per bulan di apotek. Tak hanya itu, mereka juga boleh menanam ganja di rumah mereka tetapi maksimal 6 tanaman per rumah tangga.

Selain itu, pihak swasta pun diperbolehkan menanam ganja tapi di bawah kontrol pemerintah. Itupun hasilnya hanya boleh dibeli oleh pemerintah dan kemudian didistribusikan ke apotek.

Ganja pertamakali dilarang dan digolongkan sebagai narkotika pada tahun 1929 di Amerika Serikat. Namun, ketika meletus perang Vietnam, AS kembali menggunakan ganja untuk bahan baku pakaian dan perlengkapan militer lainnya.

Julio Calzada, seorang aktivis kiri yang menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Obat-Obatan Nasional Uruguay, setelah runtuhnya tembok Berlin, yang menandai keruntuhan komunisme, narkoba dijadikan musuh baru menggantikan komunisme.

Calzada menujukkan bahwa kebanyakan pelarangan ganja justru menyebabkan konsumsi ganja meningkat. Bahkan, sebuah studi menyimpulkan, para pemakai ganja mendatangi pasar gelap untuk mendapatkan ganja. Bila mereka tidak mendapatkannya, mareka akan beralih ke heroin.

Karena itu, dengan RUU tersebut, pemerintah Uruguay bisa memisahkan ganja dari jenis narkoba seperti heroin, kokain, dan lain-lain. Menurut penelitian, ganja punya banyak fungsi positif, seperti bahan baku serat yang baik dan kegunaan medis.

Belanda adalah contoh keberhasilan memisahkan ganja dan heroin di pasar gelap sejak 1978. “Hasilnya sangat bagus, bahwa Belanda mengalami penurunan kejadian sejak krisis AIDS di tahun 1980-an,” kata Calzada.

Tetapi pihak oposisi Uruguay menolak keras RUU ini. Gerardo Amarilla, anggota DPR dari Partai Oposisi Nasional, menyebut efek ganja terhadap kesehatan dan menganggap kebijakan ini seperti “bermain api”.

“Kami tidak akan mengakhiri pasar gelap,” katanya.

Richard Sander, tokoh oposisi dari Partai kanan Colorado, menyebut kebijakan itu sebagai “kebebasan individu”. Ia berjanji akan menggalang petisi guna menggagalkan RUU tersebut.

Menurut catatan Badan Obat-Obatan Nasional (JND) Uruguay, pemakai ganja tiap harinya di mencapai 20.000 orang dari total 120.000 orang pemakai ganja di negeri itu. Sebuah jajak pendapat menyebutkan, sebanyak 75.000 orang tergolong aktif, yakni yang menghabiskan 30 sampai 60 lenting per bulan.

JND juga menyebutkan, negara ini memproduksi ganja sekiar 22 juta ton, dengan nilai perdagangan mencapai 30 hingga 40 juta USD per tahun.

Menurut statistik PBB, ladang ganja terbesar di dunia sebetulnya ada di Meksiko dan Pakistan. Kedua negara itu diperkirakan memiliki 10 ribu hektar tanaman ganja. Negara lain yang melaporkan adanya perkebunan ganja di negara, antara lain, Sri Lanka (500 hektar), Swazilan (633 hektar), dan Ukraina (920 hektar). Indonesia sendiri diperkirakan ada 600 hektar tanaman ganja.

Dalam beberapa tahun terakhir, langkah-langkah legalisasi telah mendapatkan perhatian di antara beberapa pemimpin Amerika Latin di tengah meningkatnya kekerasan yang terjadi akibat perang narkoba. Di AS sendiri, sejumlah negara bagian justru melegalkan ganja.

Raymond Samuel

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid