Dituduh Mencuri Kayu, Petani Divonis Penjara 7 Bulan

Praktek kriminalisasi terhadap petani penggarap hasil hutan terus terjadi. Kali ini, kriminalisasi menimpa seorang petani bernama Pak Onih (57) di Indramayu, Jawa Barat.

Pak Okih dituduh mencuri kayu di atas lahan yang diklaim oleh Perhutani. Hanya lantaran delapan potong kayu, Pak Onih dituding merugikan pihak Perhutani sebesar Rp 4.2 juta.

Kejadian ini bermula di tahun 2005. Waktu itu pohon kayu milik Perhutani tumbang akibat bencana alam. Lalu, atas persetujuan mandor dan Asisten Perum Perhutani (Asper), Pak Onih kemudian memanfaatkan 8 potong kayu tersebut.

Belakangan, pak Onih dituduh mencuri kayu. Ia pun dijebloskan ke penjara. Dalam proses persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Pak Onih mencuri kayu tersebut, melainkan atas pemberian mandor dan Asisten Perhutani.

Tak hanya itu, persidangan juga gagal membuktikan bahwa tanah tempat kayu tersebut memijak adalah milik Perhutani. Jaksa juga tidak bisa menunjukkan bukti berupa surat kepemilikan atas kayu tersebut.

Selain itu, Pak Okih adalah petani buta-huruf dan buta-hukum. Ia tak mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum. Yang dia ketahui, bahwa kayu-kayu tersebut diberikan oleh Mandor Perhutani. Ironisnya, pihak pengadilan tidak pernah menghadirkan para mandor tersebut sebagai saksi di persidangan.

Sayang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang dipimpin oleh Sunarti mengabaikan fakta tersebut. Bahkan, tanpa rasa keberpihakan terhadap keadilan dan kemanusiaan, Majelis Hakim memutuskan menghukum Pak Onih dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500.000,-.

Namun, praktek kriminalisasi terhadap Pak Onih, dengan menggunakan dalih pencurian kayu, hanyalah upaya untuk meredam aktivitasnya di organisasi Serikat Tani Indramayu (STI).

“Ini adalah lanjutan kasus STI yang para pimpinannya baru saja ditangkap dan divonis 1.5 tahun oleh Hakim PN Bandung. Tak heran, dalam persidangan juga terungkap bahwa Pak Okih sebelumnya pada Agustus 2013 lalu diminta keluar dari STI oleh petugas perhutani dan ia menolak,” kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, mengomentari kasus tersebut, Selasa (18/2/2014).

Iwan menilai, kriminalisasi terhadap Pak Onih dan aktivis STI lainnya hanyalah upaya untuk melemahkan atau menghancurkan organisasi petani. Iwan pun menilai vonis hakim tersebut sangat tidak memihak keadilan dan terkesan mengada-ada.

“Hakim telah mengingkari tugasnya dalam memecahkan ketidakadilan. Dalam konflik agraria, hampir tidak pernah terjadi para petani mendapatkan keadilan melalui pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan Nurdin mengungkapkan, bukan kali ini saja pihak Perum Perhutani mengkriminalkan petani. Catatan KPA menunjukkan, Perhutani kerap menggunakan cara kriminalisasi untuk menghentikan perjuangan petani yang membela hak-haknya.

Pada tanggal 13 November 2013, 17 petani dijadikan tersangka atas penebangan pohon jati di atas tanah yang diklaim oleh Perum Perhutani KPH Banyumas Barat.

Sebelumnya, pada 12 Januari 2013, tiga orang petani di Jember juga dijebloskan ke penjara hanya karena 12 ranting pohong Mahoni. Tak hanya itu, tiga orang petani anggota LMDH Rengganis juga dianiaya oleh pihak Polhut KPH Jember.

Kemudian, pada tanggal 1 Mei 2013, Apad dan Kikin (anggota Serikat Petani Pasundan/SPP) dituduh melakukan pengeroyokan terhadap Lasmiyako (Polhut). Mereka ditangkap tanpa dokumen atau surat panggilan dan penangkapan resmi dari aparat kepolisian.

Selanjutnya, pada 18 Oktober 2013, Ariyono alias Ajun (45), seorang petani anggota Serikat Petani Lumajang (SPL) Jawa timur, juga ditahan oleh polisi karena dituduh mencuri kayu. Padahal, kayu yang diambil oleh Ajun itu berasal dari tanah warga sendiri. Warga mengaku memiliki SPPT sejak 2004 dan membayar pajak pada negara tiap tahun.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid