Dituduh Hamili Mahasiswi, Seorang Penyair Dilaporkan Ke Polisi

Seorang penyair berinisial SS dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya karena tuduhan menghamili seorang mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW (22 tahun), Jumat (29/11/2013).

Menurut Paulus Irawan SH, kuasa hukum sekaligus jubir keluarga korban, penyair berinisial SS tersebut diadukan ke polisi karena enggan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Dia dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit-Reskrimum karena enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan pasal 335 KUHP dengan delik aduan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap Paulus Irawan.

Paulus menuding pelaku berusaha memikat korban secara sistematis dengan memanfaatkan profesi sebagai seniman. “Dia seolah sok tidak tersentuh tindakan hukum dan aparatnya. Sungguh sikap ini melecehkan kaum perempuan,” tegasnya.

Sementara itu, Lili Tjahjandari, dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB)-UI sekaligus dosen korban, menganggap perbuatan penyair tersebut sudah merugikan mahasiswanya dan civitas akademika UI.

Menurutnya, mahasiswanya harus menanggung bebas psikis akibat perbuatan penyair tersebut. “Kami mendukung apabila ini diproses lebih lanjut. UI merasa jika yang dilakukan itu tidak baik dan dia (pelaku) wajib bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Saraswati Dewi atau Sarasdewi, dosen FIB UI. Ia mengklaim korban berinisial RW mendapat dukungan dari civitas akademika di kampusnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan tersebut bukan hanya untuk mencari keadilan bagi korban, tetapi sekaligus memutus perbuatan tidak menyenangkan yang merugikan perempuan.

Lebih lanjut Sarasdewi mengungkapkan, sudah enam bulan RW berusaha meminta pertanggung-jawaban pelaku. Namun tidak ada respon. Karena itu, kata Saras, kawan-kawan korban yang peduli dengan nasib korban kemudian meminta bantuan pihak kampus.

Tak hanya itu, kawan-kawan korban sudah meminta bantuan kepada Komnas Perempuan dan Yayasan Pulih. Kedua lembaga tersebut aktif melakukan pembelaan terhadap kaum perempuan yang menjadi korban pelecehan dan penyerangan seksual.

Lifany Husnul Kurnia

Research Assistant at Department of Research and Community Services FIB Universitas Indonesia

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid