Di Balik Pembatasan Subsidi BBM

Pemerintah sudah berketetapan hati menjalankan pembatasan subsidi BBM pada 1 April 2012 mendatang. Dengan kebijakan baru itu, pemilik kendaraan plat hitam dipaksa berpindah dari premium ke pertamax. Mereka pun harus menanggung kenaikan 100%: dari membeli BBM jenis premium seharga Rp 4.500 menjadi pertamax Rp 9 ribu.

Sejumlah alasan klise pun dilontarkan. Hal itu dimaksudkan untuk memberi bungkus “populisme” pada kebijakan ini. Maklum, meski pemilu 2014 masih agak jauh, tapi aroma pertarungan politik sudah sangat nyata.

Salah satu alasan klise tersebut: subsidi BBM sudah sangat membebani APBN. Menurut pemerintah, subsidi BBM telah “membengkak” sebesar Rp 45 Triliun. Di sini, pemerintah selalu menganggap subsidi bagi rakyat sebagai pemborosan. Akan tetapi, pada aspek lain, pemerintah tidak menganggap subsidi kepada swasta, baik berupa subsidi langsung maupun insentif, sebagai bentuk pemborosan.

Pemerintah kita juga tidak jeli melihat sejumlah pos anggaran lain di APBN sebagai sumber pemborosan. Sebut saja: pembayaran utang luar negeri dan belanja aparatur negara. Dua pos anggaran ini justru “menyandera” APBN tiap tahunnya. Pembayaran utang, misalnya, pada tahun 2010 dianggarkan sebesar Rp 215.546 triliun.

Untuk diketahui, pada APBN 2011, alokasi anggaran untuk belanja rutin (aparatus negara) mencapai 61 persen dari total anggaran. Sementara persentase alokasi anggaran subsidi untuk rakyat hanya 14 persen. Jadi, tudingan bahwa subsidi telah ‘membebani APBN’ adalah tidak berdasar.

Bagi kami, kebijakan pembatasan subsidi ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk melepaskan harga BBM sesuai mekanisme pasar. Selama ini, penerapan subsidi BBM dianggap “distorsi” terhadap harga pasar. Akibatnya, pemain asing kurang diuntungkan jika bermain dalam bisnis BBM di Indonesia.

Sejak tahun 2005 lalu, tiga perusahaan asing sudah menyiapkan kesiapannya untuk membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di berbagai wilayah di Indonesia. Ketiganya adalah Shell (milik Inggris dan Belanda), Petronas (Malaysia), dan Total (Prancis). Pada tahun 2006, Dirjen Migas ESDM sudah mencatat, setidaknya 25% perusahaan swasta (lokal dan asing) sudah mendapat ijin prinsip ataupun ijin usaha untuk terlibat bisnis BBM.

Dua pemain asing utama, Shell dan Petronas, berencana membangun ratusan SPBU untuk menyambut potensi bisnis BBM itu: Shell berencana membangun 400 SPBU dan Petronas akan membangun 500 SPBU. Sejumlah perusahaan swasta lokal juga sudah merintis usaha yang sama.

Sementara itu, kemampuan pemerintah untuk memproduksi pertamax masih kecil. Saat ini, produksi pertamax di kilang pertamina hanya berkisar 0,45 juta kiloliter per hari. Jika ingin memproduksi pertamax, pertamina terpaksa mengimpor lebih banyak high octane mogas component (HOMC). Tentu, jika dipaksa begitu, pertamina harus menangguk biaya produksi yang lebih tinggi. Sehingga, boleh jadi, kalaupun pertamina memproduksi pertamax lebih banyak, maka harganya lebih tinggi.

Sementara tiga perusahaan asing yang sudah hilir mudik dalam bisnis BBM di Indonesia, yaitu Shell, Petronas, dan Total, sudah terbiasa dengan produksi bensin ber-oktan tinggi. Dalam banyak kasus, harga jual pertamax di SPBU asing ini lebih rendah dan kualitasnya pun bagus.

Dengan demikian, kebijakan memaksa pembeli klas menengah dan kaum kaya untuk beralih ke pertamax sangat menguntungkan SPBU asing. Sementara pertamina akan kehilangan sebagian pangsa pasarnya. Pertanyaannya: dimana keberpihakan pemerintah terhadap perusahaan negara sendiri?

Sementara pilihan lainnya, yaitu konversi ke bahan bakar gas (BBG), belum juga dipersiapkan infrastrukturnya: pipa distribusi dan stasiun pengisian bahan bakar Vi-Gas (LGV) dan gas alam terkompresi (CNG).

BPH Migas sendiri memperkirakan, jika pemerintah ingin membangun pipa guna mengalirkan gas dari Kalimantan ke Jawa, maka setidaknya diperlukan anggaran sebesar Rp 77 triliun. Dan, karena anggaran itu sangat besar, BPH Migas pun menawarkan solusi: menyerahkan proyek pembangunan pipa tersebut kepada pihak swasta.

Tetapi, hal itu akan berkonsekuensi buruk: pemerintah harus membayar kepada pihak swasta atas penggunaan pipa tersebut. Dengan demikian, program ini justru akan terus-menerus membebani anggaran negara. Lebih dari itu, pihak asing juga punya peranan cukup menentukan dalam proses distribusi gas di Indonesia. Hal itu akan berpengaruh pada harga BBG kepada konsumen.

Pembatasan subsidi BBM bersubsidi juga akan berpengaruh pada ekonomi secara umum, khususnya sektor industri menengah dan kecil. Dalam ketentuan baru ini, para pemakai kendaraan UMKM harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Padahal, jumlah UMKM yang punya SIUP paling hanya 10%. Dengan demikian, banyak UMKM yang harus menangguk ongkos produksi yang lebih besar.

Agenda liberalisasi sektor migas sebetulnya sudah niat lama. Tahun 2000 lalu, pihak asing melalui USAID sudah memulai proposal ini. Proposal itu melahirkan UU nomor 22 tahun 2011 tentang minyak dan gas. Sejalan dengan UU itu, proses liberalisasi sektor migas Indonesia pun berjalan cepat, dari hulu ke hilir.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid