Demokrasi Yang Kita Inginkan!

Tanggal 12 Mei 1998, lima belas tahun yang lalu, empat mahasiswa Universitas Trisakti gugur. Peristiwa itu membawa rezim orde baru dalam krisis. Jangkar kekuasaan orde baru, yang ditopang oleh Golkar dan Militer, tak mampu lagi menopang beban kediktatoran. Akhirnya, 21 Mei 1998, Soeharto resmi mengundurkan diri.

Salah satu tuntutan mendasar dari perjuangan anti-kediktatoran Orde Baru adalah demokrasi. Diyakini saat itu, jika demokrasi bisa ditegakkan, maka kesejahteraan dan keadilan sosial pun bisa diraih. Penjelasan sederhananya: sistem demokrasi, yang didalamnya ada kebebasan, hak politik rakyat, dan kebebasan dan persamaan hak, akan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat untuk menikmati kemakmuran.

Di bawah tajuk “transisi demokrasi”, Indonesia pasca 1998 melangkah menuju negara demokratis. Kategori-kategorinya pun diciptakan: pemilu yang bebas, sistem multi-partai, kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat, kebebasan pers, lembaga peradilan yang independen dan kredibel, dan lain sebagainya.

Memang, salah satu capaian perjuangan 1998 adalah pengakuan terhadap kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat. Dengan modal itu, rakyat punya kesempatan untuk mengorganisir diri dan menggelar aksi massa untuk memperjuangkan hak-haknya.

Namun, kebebasan politik yang kita raih masihlah “kebebasan politik terbatas”. Maksudnya: di satu sisi, ada pengakuan terhadap kebebasan berserikat, mendirikan partai, dan menyatakan pendapat, tetapi di sisi lain, masih ada larangan terhadap organisasi yang menganut ideologi tertentu, misalnya marxisme. Bahkan, rancangan KUHP yang baru akan memidanakan mereka yang dianggap menyebarkan ajaran marxisme-leninisme.

Sekarang, Indonesia dipuja-puji sebagai ‘negara demokrasi terbesar ketiga di dunia’. Proses transisi demokrasi di Indonesia dianggap sukses dan menjadi rujukan bagi negara-negara yang baru keluar dari totalitarianisme. Bahkan, Presiden SBY kemana-mana berpidato mengenai kemajuan signifikan demokrasi Indonesia.

Yang jadi persoalan, demokrasi yang dipuja-puja oleh SBY itu melahirkan kenyataan miris: segelintir elit menguasai hampir keseluruhan sumber daya, sementara mayoritas rakyat terjerembab dalam kemiskinan dan ketidakberdayaan. Demokrasi ini juga membolehkan segelintir elit menjual-habis sumber daya dan kekayaan nasional kepada korporasi multinasional.

Yang jadi persoalan juga, sistem demokrasi yang kita anut sekarang, yakni demokrasi liberal, hanya melapangkan jalan bagi beroperasinya kapital ke seluruh pelosok negeri ini. Dan, pada saat bersamaan, fungsi negara beserta aparatusnya—dari Presiden, DPR, Gubernur, Walikota/Gubernur, Militer/Polisi, Pengadilan, dll—hanya menjadi “sekrup” penjaga agar proses beroperasinya kapital itu bisa mencapai tujuannya: menghasilkan keuntungan besar.

Ironisnya, pesta demokrasi lima tahunan hanya menjadi pesta elit berbiaya tinggi untuk meminta “persetujuan” rakyat—tentu saja dengan tipuan, politik uang, manipulasi informasi, dan-lain-lain—terhadap sebuah administratur boneka kapital di Indonesia. Lebih parah lagi, ekspresi politik rakyat dianggap sudah terwakili jika sudah menyerahkan suaranya kepada partai-partai korup dan oligarkis.

Inilah masalah demokrasi kita saat ini. Yang nampak hanya kegaduhan para elit berebut jatah kekuasaan dan uang persenan dari kapital multinasional. Sementara massa rakyat dikeluarkan dari hampir semua proses politik dan ruang pengambilan kebijakan.

Para pendiri bangsa kita, terutama Bung Karno dan Bung Hatta, sudah menolak konsep demokrasi borjuis ini. Menurut mereka, demokrasi jenis ini hanya memberi kebebasan politik, tetapi tidak memberikan kebebasan atau demokrasi ekonomi. Padahal, teori dasarnya mengajarkan: “siapa mengontrol ekonomi, maka dengan sendirinya ia mengontrol kehidupan politik.” Memang, salah satu masalah besar demokrasi liberal adalah pemisahan antara politik dan ekonomi atau pemisahan masyarakat sipil dan politik.

Karena itu, para pendiri bangsa kita selalu menggariskan, bahwa konsep demokrasi kita haruslah mengawinkan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Hal ini terlihat jelas dalam pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945—disebut Hari Lahirnya Pancasila: “Maka oleh karena itu, jikalau kita memang betul-betul mengerti, mengingat, mencinta rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsip hal sociale rechtvaardigheid ini, yaitu bukan saja persamaan politik, saudara-saudara, tetapi pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya.” Inilah demokrasi yang diinginkan oleh pendiri bangsa kita dan, tentu saja, menjadi keinginan kita pula untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid