Berlapis-lapis Kejanggalan dalam Penggusuran di Tanjung Luwuk

Menelusuri kasus eksekusi tanah dan bangunan di Tanjung Sari, kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengatasnamakan hukum dan dibalik kepentingan siapa.

Harapannya, tulisan ini dapat bermanfaat guna memahami peristiwa yang dialami warga Tanjung, yang saat ini hidup dibawah tenda pengungsian, mesjid, kost-an dan kontrakan disekitar kota Luwuk. Agar mereka mendapat dukungan dan perhatian serius oleh negara.

Kabupaten Banggai memang dikenal memiliki potensi kekayaan di sektor kelautan, pertanian, perkebunan, tambang, dan wisata

Dengan potensi kekayaan itu, Pemerintah melihat Luwuk Banggai sebagai peluang untuk investasi ekonomi, untuk menunjang pendapatan asli daerah (PAD) dan mendatangkan multi-player effeck seperti lapangan pekerjaan dan lahan usaha baru bagi masyarakat setempat.

Namun, keseluruhan pembangunan yang akan dilaksanakan tidak boleh terlepas dari rencana tata-ruang dalam penataan pembangunan. Dalam hal ini, pola perencanaan pembangunan harus melibatkan masyarakat, mulai dari perumusan hingga pengambilan kebijakan, mulai dari tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan hingga Musyawarah Nasional.

Seharusnya, jika rencana pembangunan sudah melibatkan partisipasi masyarakat dalam perumusan dan perencanan, maka tidak perlu terjadi benturan kepentingan seperti dalam kasus penggusuran paksa yang marak terjadi.

Di Kabupaten Banggai, kebijakan pembangunan diwarnai dengan banyaknya kasus peralihan lahan secara sepihak. Bukan rahasia lagi, ini sudah terjadi sejak tahun 1980-an. Begitu pula pelibatan peran TNI dan Polisi dalam kasus peralihan tanah warga tersebut.

Catatan menunjukkan, banyak kasus peralihan tanah secara paksa menimbulkan korban. Ironisnya, kejadian itu tidak dijadikan pembelajaran dalam melaksanakan pembangunan yang melibatkan investasi. Selain itu, pelaku dibalik peristiwa peralihan tanah dengan cara paksa tidak dijerat oleh hukum atas perbuatannya.

Kasus Tanjung Sari

Kasus penggusuran Tanjung Sari berawal dari sengketa tanah tahun 1977. Saat itu, pihak ahli waris keluarga Salim Albakar melakukan gugatan kepada Keluarga Datu Adam atas tanah yang ditempati seluas 38,984 M². Sengketa tanah itu masuk di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk dan dimenangkan oleh pihak keluarga Datu Adam sesuai putusan No. 22/PN/1977 tanggal 12 Oktober 1977.

Setahun kemudian, pihak ahli waris keluarga Salim Albakar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang saat itu masih bertempat di Manado. Putusan Pengadilan Tinggi kembali memenangkan keluarga Datu Adam melalui putusan No. 113/PT/1978 tanggal 18 Oktober 1978.

Tidak puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi itu, ahli waris keluarga Salim Albakar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 1981.  Usaha itu melahirkan putusan No. 2031/K/SIP/1980 tanggal 16 Desember 198I, yang mana MA menolak kasasi dari ahli waris Salim Albakar.

Dengan putusan MA itu, ahli waris Salim Albakar seharusnya tidak punya lagi hak atas tanah yang disengketakan, baik secara dejure dan defacto.

Agenda Pembangunanisme menunggangi sengketa Perdata

Setelah sengketa tanah itu dimenangkan keluaraga Datu Adam, pihak pemerintah Kabupaten Banggai aktif mendorong pembangunan melalui infratsruktur, seperti pembuatan jalan aspal di sekitar Pantai Tanjung dan reklamasi pantai di sekitar Simpong dan Tanjung.

Juga pembangunan perkantoran, seperti Kantor Disnakertrans, Kantor Kelurahan Karaton, gudang Dolog, dan Dermaga disekitar dan dalam tanah yang disengketakan tahun 1977.

Pembangunan besar-besaran itu disertai dengan penataan pemukiman dan pendataan hak kepemilikan melalui Surat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu, agar ada pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak pemilikan tanah tersebut.

Kemudian, di atas bekas tanah sengketa itu ada jual beli lahan dan sewa menyewa rumah maupun tanah, yang dilakukan oleh pemilik, termasuk keluarga Datu Adam.

Tahun 1997, pihak ahli waris Salim Albakar kembali mengajukan gugatan dengan mengintervensi pihak lain yang bersengketa di atas tanah yang dikuasai oleh keluarga Datu Adam. Gugatan intervensi itu dimenangkan oleh pihak ahli waris Salim Albakar melalui putusan MA tahun 1997. Namun, putusan MA tidak menyebut luas lahan yang dimenangkan oleh pihak ahli waris Salim Albakar.

Tahun 2006, ahli waris Salim Albakar mengajukan permohonan eksekusi atas tanah sengketa yang mereka menangkan melalui putusan MA dan dikuatkan dengan Peninjauan Kembali (PK). Namun pihak PN Luwuk menolak permohonan itu dengan alasan bahwa pokok sengketa tanah adalah 22 m x 26,50 m dan 11,60 m x 11,30 m, sedangkan yang dimohonkan oleh ahli waris seluas ± 6 hektar.

Terhitung sejak tahun 2006 pihak ahli waris Salim Albakar telah melakukan tiga kali permohonan ke PN Luwuk, yakni pada tahun 2006, 2008, dan 2010. Namun, semuanya ditolak oleh PN Luwuk saat itu.

Namun, di tahun 2016 pihak PN Luwuk mengabulkan permohonan eksekusi ahli waris Salim Albakar atas lahan seluas ± 6 hektar. Namun proses eksekusi sempat tertunda karena pihak Pemda dan Polres Banggai belum menyetujui proses eksekusi, lantaran objek yang dimohonkan untuk dieksekusi tidak sesuai dengan objek perkara yang dimenangkan.

Objek sengketa yang diintervensi dan dimenangkan oleh ahli waris Salim Albakar hanya seluas 22 x 26,50 m dan 6,70 m x 13,35 m (dua bidang tanah), tetapi eksekusi di lapangan berkembang menjadi ± 18 ha.

Sejumlah persoalan

Pada bulan Mei 2017, warga Tanjung Sari sudah mendengar bahwa ahli waris Salim Albakar telah memohon eksekusi atas lahan atas perkara yang mereka menangkan, yakni seluas 22 x 26,50 m dan 6,70 m x 13,35 m (dua bidang tanah).

Bersamaan dengan itu, Ketua PN Luwuk, Nanang Zulkarnain Faisal S.H, sudah mengeluarkan perintah eksekusi. Padahal, antara antara lahan pokok perkara  dengan objek eksekusi tidak sesuai.

Kesalahan tersebut mengakibatkan 200-an unit rumah warga diratakan dengan tanah dan 343 kepala keluarga atau 1.411 jiwa menjadi korban. Padahal, sebagian masyarakat korban telah memiliki Sertifikat Hak Milik.

Detik-detik proses eksekusi, sekitar sore hari, Ketua DPRD Banggai Samsil Bahri Mang mendatangi warga yang telah menutup akses jalan menuju Tanjung dengan menggunakan kawat berduri, serpihan bangunan, dan ban bekas. Saat itu Ketua DPRD Banggai bertemu  dengan warga di balik portal yang dipasang oleh warga.

Malam sebelum eksekusi, tepatnyan tanggal 18 maret 2018, Dansat Brimob Polda Sulteng Kombes Pol Guruh Arif Darmawan bersilaturahim dengan tokoh agama, perwakilan warga tanjung dan pendamping hukum.

Dalam silaturahim malam itu, Kombes Pol Guruh menegaskan akan mengawal eksekusi sesuai permintaan pengadilan dan menyampaikan jumlah personil yang akan disiapkan dalam mengawal proses eksekusi: 850 personil Brimob dan 150 TNI.

Tersebar pula surat dengan tulisan tangan, tanpa kop, tanpa cap, yang diparaf oleh Herwin Yatim Bupati Banggai dan Syamsul Bahri Mang Ketua DPRD. Isi surat tersebut menyetujui eksekusi yang akan dilaksanakan oleh PN Luwuk pada tanggal 19 maret 2018. Meski surat menggunakan tulisan tangan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan, namun mempengaruhi sikap dan simpatik warga yang akan digusur. Surat itu, tersebar luas di masyarakat tanjung.

Eksekusi yang sudah berlangsung dua kali, yakni  Mei 2017 dan 19 Maret 2018, disertai dengan kekerasan. Ada warga yang terluka dan ditangkap aparat keamanan.

Karena bergaung di media sosial, penggusuran Tanjung Sari mendapat respon pemerintah daerah. Pemprov Sulteng dalam siaran pers tanggal 22 maret 2018 menyatakan eksekusi yang dilakukan telah sesuai dengan putusan hukum. Sedang Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah dalam siaran pers tanggal 22 maret 2018 menyatakan, penggusuran Tanjung tanggal 19 maret 2018 adalah pelanggaran HAM.

Bupati Banggai dalam pemberitaan media lokal online, transsulawesi.com, tanggal 24 maret 2018, mengatakan, ” yakin pengawalan eksekusi sudah sesuai prosedur dan tidak ada kericuhan “.

Polda Sulteng dalam pemberitaan sulteng.com mengatakan, “Pengamanan eksekusi tanjung langgar SOP! “.

Tanggal 26 maret 2018 komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, saat rapat di kantor Bupati Banggai dihadiri seluruh instansi, Ketua PN Luwuk, BPN/ATR, menemukan 2 hal berkaitan terkait eksekusi lahan tersebut: pertama, BPN menerangkan bahwa tidak ada file dokumen sertifikat hak milik tanah ditanjung sari a.n Salim Albakar; kedua, PN Luwuk menyebut objek eksekusi tidak sampai 20 ha.

Yang terjadi, 343 KK atau 1411 jiwa telah menjadi korban dari putusan hukum yang tidak cermat, akurat dan berkeadilan.

Irwan FK, Pekerja Sosial dan Human Right Defender

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid