Bangsa Ini Butuh Arah!

Ada hal menarik dari hasil jajak pendapat harian Kompas, yang kemudian disusun menjadi artikel berjudul “Memudarnya Jati Diri Bangsa”. Jajak pendapat itu menyebutkan, sebanyak 80,9% responden menganggap cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat makin jauh dari harapan.

Lebih jauh lagi, jajak pendapat yang digelar Litbang Kompas sejak 30 Mei -1 Juni 2012 itu juga menyimpulkan, sebagian besar responden (rata-rata berkisar 80%) menganggap berbagai persoalan bangsa saat ini—perilaku elit yang korupsi, menipisnya kepercayaan terhadap negara, ketimpangan sosial, perilaku diskriminatif terhadap minoritas, dan minimnya sosok panutan bangsa—adalah buah dari makin ditinggalkannya pancasila sebagai jati diri bangsa.

Ada beberapa hal yang patut dicatat dari hasil jajak pendapat itu.

Pertama, mayoritas rakyat Indonesia melihat berbagai persoalan bangsa tidak terlepas dari kegagalan penyelenggara negara. Ini tercermin pula pada meningkatnya ketidakpuasan massa rakyat terhadap kepemimpinan elit sekarang.

Pancasila tidak lagi menjadi “Weltanschauung” (pandangan hidup). Para penyelenggara negara, yang seharusnya menjadi panutan, justru menjadi pelopor berbagai tindakan tidak terpuji dan bertentangan dengan pancasila.

Kedua, mayoritas rakyat Indonesia melihat persoalan pokok bangsa ini terletak pada ketiadaan arah. Ketiadaan arah ini, seperti dirasai oleh banyak orang, membawa bangsa ini pada titik kritis: krisis kebangsaan.

Sebetulnya hal itu tidak perlu terjadi. Kita punya pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dan leitstar (bintang penuntun arah) agar perjalanan bangsa ini bisa mencapai tujuan yang dicita-citakan. Sayangnya, sejak orde baru hingga sekarang, para penyelenggara negara sengaja mengabaikan pancasila dan UUD 1945 itu.

Sebetulnya, jika kita melihat lagi secara mendalam, pancasila dan UUD 1945 itu sudah cukup mumpuni sebagai penuntun arah perjuangan bangsa. Lima sila dalam pancasila–Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme, – atau perikemanusiaan, Mufakat, – atau Demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhan Yang Maha Esa—masih sangat relevan hingga sekarang.

Mari kita coba runut-runut berbagai persoalan kebangsaan sekarang ini. Lihatlah, misalnya, persoalan kekerasan terhadap pemeluk agama minoritas akhir-akhir ini. Sebetulnya, jika kita konsisten pada pancasila, maka masalah itu sudah dianggap selesai sejak tahun 1945. Saat itu, kita sudah mencapai konsensus bersama: “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”

Dengan demikian, tindakan menghalang-halangi pemeluk agama tertentu menjalankan ibadah sesuai agamanya adalah tindakan anti-pancasila. Sayangnya, tindakan semacam itu justru dilakukan oleh sejumlah penyelenggara negara. Bahkan, negara juga terkesan membiarkan tindakan segelintir “perusuh” yang mengganggu kemerdekaan beragama di Indonesia.

Begitu pula dengan perilaku korupsi. Ini adalah kejahatan terhadap perikemanusiaan yang tak bisa diampuni. Korupsi juga merupakan hambatan besar bagi perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, sebagai negara yang berideologikan pancasila, Indonesia mestinya berada di garda depan “negara tanpa korupsi”.

Kita lihat lagi penyelenggaraan politik kita sekarang ini. Banyak kritikan yang bernada begini: mengapa demokrasi saat ini (demokrasi liberal) tidak mendatangkan kesejahteraan untuk rakyat? Untuk diketahui, sejak dahulu para pendiri bangsa kita sudah menjawab pertanyaan ini. Kita bisa melihat contohnya pada kritik Bung Hatta: “Sekalipun cita-cita demokrasi itu cukup ideal (kekuasaan rakyat)tetapi yang demikian tidak terdapat di dalam kapitalische democatie, dimana kaum kapitalis yang terkecil golongannya mengusai penghidupan rakyat banyak. Jadinya, demokrasi yang ada di barat sekarang tampak pincang, menyimpang dari cita-cita demokrasi asli, yang disandarkan kepada volkssouvereiniteit, kedaulatan rakyat.”

Di sinilah letak masalahnya: demokrasi liberal hanya memberikan demokrasi politik, tetapi tidak ada demokrasi ekonomi. Semua orang bisa laksana raja di  bidang politik, tetapi tidak demikian dengan di lapangan ekonomi. Akibatnya, karena yang berkuasa di lapangan ekonomi adalah borjuis, maka merekalah yang bisa mengontrol pemilihan dan kekuasaan parlemen. Mereka pula yang mengontrol berbagai regulasi dan kebijakan politik lainnya.

Pendiri bangsa kita sudah punya konsep demokrasi alternatif. Itu dirumuskan pula di dalam Pancasila, yaitu sosio-demokrasi (penggabungan demokrasi (mufakat) dan kesejahteraan sosial). Demokrasi kita itu membuka demokrasi seluas-luasnya pada partisipasi rakyat dalam kehidupan politik dan sekaligus ekonomi. Dengan demikian, redistribusi sumber daya dan kekayaan nasional juga bisa berkeadilan sosial.

Pendek kata, kita sebetulnya sudah punya arah yang jelas: pancasila dan UUD 1945. Hanya saja, seperti juga diakui oleh sebagian besar rakyat, kedua ‘bintang penuntun arah’ itu sengaja diabaikan dan ditinggalkan. Pancasila dan UUD 1945 semakin berjarak dengan implementasi praktisnya.

Pengabaian terhadap pancasila membuat bangsa kita seperti kehilangan arah. Lebih parah lagi, hal itu membuka jalan bagi praktek neokolonialisme. Akhirnya, bangsa kita pun kembali “terjajah”.

Nah, dalam jajak pendapat Kompas itu juga disebutkan, sebanyak 98,3% responden masih menginginkan pancasila sebagai dasar negara. Mereka masih menganggap pancasila sangat relevan untuk mengatasi persoalan bangsa ini. Asalkan, pancasila—juga UUD 1945—dijalankan secara konsisten.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid