Aktivis LAMRI Tolak RUU Perguruan Tinggi

Puluhan aktivis Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) menggelar aksi massa di depan Gedung Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/11). Mereka menolak pemberlakuan Rancangan Undang-Undangn (RUU) Perguruan Tinggi.

Menurut Mochammad Risallah, salah seorang jubir mahasiswa ini, pemberlakuan RUU perguruan tinggi ini akan melegalkan agenda neoliberalisme di sektor pendidikan. “Hal itu akan mengubah pendidikan menjadi semacam barang komoditi dan hanya dinikmati oleh segelintir orang,” katanya.

Menurutnya, secara substansi tidak ada perbedaan antara RUU BHP dan RUU PT ini. Yang berbeda hanya istilah saja, namun makna dan isinya tetap sama.

“Perguruan tinggi berhak mengelola keuangannya sendiri atau disebut otonomi kampus dan negara lepas tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan negara,” ungkapnya.

Dalam pasal 86 ayat 2 RUU PT ditegaskan bahwa mahasiswa menanggung 1/3 biaya pendidikan operasional pendidikan. Sehingga mahasiswa harus membayar biaya yang sangat mahal akibat dari otonomi kampus.

Selain itu, di pada pasal 91 ayat 3 disebutkan: “Perguruan Tinggi dapat melaksanakan kerja sama internasional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia atau membuka perguruan tinggi di negara lain.” Dengan demikian, perguruan tinggi asing dibolehkan membuka cabang di Indonesia.

Aktivis LAMRI pun mencurigai adanya upaya korporasi asing untuk berbisnis dalam penyediaan jasa pendidikan. Mereka juga mengingatkan makin menguatnya pemikiran neoliberal di universitas.

Dalam aksi itu, para aktivis LAMRI menggelar aksi teatrikal. Seorang mahasiswa memerankan sebagai pedagang ijasah/gelar sarjana. Hal itu menjelaskan bagaimana pendidikan telah menjadi komoditi yang diperjualbelikan.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid