Aktivis KRPK Blitar Desak Tersangka Korupsi Ajudikasi Divonis Berat

Puluhan aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) mendesak agar tersangka kasus korupsi ajudikasi (sertifikasi tanah massal secara gratis).

Desakan itu disampaikan para aktivis KRPK saat menggelar aksi di depan pengadilan Tipikor Surabaya, siang (5/7) tadi. Salah satu tersangka kasus korupsi yang dimaksud adalah Edy Muklison.

Edy Muklison, anggota DPRD Blitar dari partai Golkar, terjerat dalam kasus dugaan Korupsi Ajudikasi ketika menjabat sebagai Kades Jambewangi Selopuro tahun 2005.

Saat itu, dengan menggunakan jabatannya, Edy melakukan pungutan sebesar Rp 195.000 per bidang tanah saat program sertifikasi massal itu dilakukan. Padahal, program sertifikasi ini seharusnya gratis karena dibiayai melalui APBN.

Buntut dari kasus itu adalah penangkapan sejumlah kepala desa yang diduga terlibat. Setidaknya sudah ada dua orang kepala desa yang sudah meringkuk dalam penjara karena kasus ini. Akan tetapi, sampai sekarang Edy Muklison belum juga mendapat sanksi berat karena kejahatannya itu.

Menurut informasi KRPK, Edy Muklison pernah juga terbelit kasus penyalah-gunaan bantuan beras raskin untuk orang miskin. “Edy orang yang sangat licin. Dia selalu berhasil berkelik dari kasus-kasus yang diarahkan padanya,” ujar seorang aktivis KRPK.

Dalam aksi itu, KRPK juga mempersoalkan tindakan pengadilan Tipikor Surabaya yang sama sekali tidak memanggil bupati Blitar, Herry Noegroho, untuk menjadi saksi dalam kasus itu.

Padahal, selaku pejabat di atas para kepala desa saat itu, Bupati Blitar mestinya sedikit tahu atas kasus tersebut. “Ini kan ada SK Bupati Blitar pada tahun 200 tentang program itu. Dan di situ terjadi korupsi. Mestinya dia diperiksa atau minimal dipanggil sebagai saksi,” ujar aktivis KRPK.

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid