Aksi Massa Menolak UU Pilkada Di Palu Berujung Bentrok

Ratusan mahasiswa Palu yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Tadulako ( Untad) menggelar aksi massa di depan kantor DPRD Sulawesi Tengah, Kamis (2/10/2014). Dalam tuntutannya, para mahasiswa menolak Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Aksi massa ratusan mahasiswa tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian. Aksi yang semula berlangsung damai untuk mendesak para wakil rakyat agar mau menandatangani tuntutan mereka, seketika menjadi ricuh saat ada lemparan batu  dari  kerumunan pengunjuk rasa ke arah barikade Polisi yang menghalang-halanggi pengunjuk rasa saat ingin masuk ke halaman kantor DPRD.

Sempat terjadi aksi saling tuding antara pengunjuk rasa dengan polisi. Tanpa menunggu lama polisipun langsung membalasnya dengan tembakan gas air mata, sambil merangsek maju dan mengejar mahasiswa.

Mahasiswa yang tertangkap dihajar, ditendang dan dipukuli. Akibatnya Enam orang mengalami luka memar di seputar wajah, perut dan dada, dan langsung dilarikan ke rumah sakit Bayangkara untuk mendapatkan perawatan.

Sesaat setelah menjalani perawatan, polisi berniat untuk menahannya. Namun, setelah beberapa mahasiswa melakukan negosiasi akhirnya semua dibebaskan.

Berikut adalah Sembilan Tuntutan Aliansi Mahasiswa Untad Palu :

  1. Memilih pemimpin adalah hak konstitusi rakyat yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara. Jika UU Pilkada merenggut hal tersebut, berarti negara telah merampas dan merusak prinsip daulat rakyat sesungguhnya.
  2. Rakyat harus menentukan sendiri pemimpinnya karena itulah hakikat dari demokrasi subtansial.
  3. Mekanisme pemilihan langsung merupakan esensi partisipasi politik karena memberikan ruang yang luas bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru pilihan rakyat.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah harus membuka lagi semua data dan perjalanan pemilihan kepala daerah secara langsung, yang terbukti 90 persen Pilkada langsung berjalan damai.
  5. Proses pemilihan kepala daerah secara langsung mendekatkan rakyat dengan calon pemimpinnya melalui penyelenggaraan tahapan pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil.
  6. Proses pemilihan kepala daerah secara langsung lebih menjamin terpenuhinya layanan publik dan pembangunan di daerah yang berbasis pada pemahaman mengenai kebutuhan dan aspirasi warga daerah.
  7. Jika yang dikhawatirkan adalah persoalan biaya penyelenggaraan, maka pelaksanaan Pilkada lebih efisien dengan cara serentak yang telah disahkan melalui keputusan Makhamah Konstitusi (MK).
  8. Pemerintah dan DPR harus menyadari bahwa praktik politik uang (jual beli suara), merupakan produk dari perilaku kebanyakan elite yang hendak menjamin pemimpin, tetapi tidak berakar di masyarakat.
  9. Proses pilkada langsung membuat rakyat bisa menagih janji-janji pemimpinnya sehingga pemimpin akan lebih akuntabel dalam menjalankan pemerintahannya.

Rudi Astika

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid