Ada 238 Kasus Pengekangan Kebebasan Di Tahun 2015

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, setidaknya ada 238 kasus pembatasan kebebasan berekspresi secara sewenang-wenang sepanjang tahun 2015. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 kasus dilakukan oleh aparat kepolisian. Sisanya dilakukan oleh pejabat publik (49 kasus), organisasi keagamaan garis keras (31 kasus), aparat TNI (17 kasus), dan universitas (5 kasus).

Disamping itu, ada 24 aktivis pembela HAM, pekerja lingkungan dan masyarakat adat yang dikriminalkan. Itu belum termasuk 49 orang aktivis anti-korupsi yang juga mengalami kriminalisasi.

“Situasi HAM sepanjang 2015 tidak menunjukan perubahan yang signifikan. Pemerintahan Joko Widodo masih meneruskan potret pemerintahan sebelumnya, yaitu tidak berpihak pada isu hak asasi manusia,” ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar, di Jakarta, Sabtu (26/12/2015).

Di sepanjang tahun 2015 juga, KontraS menerima 62 pengaduan publik atas kasus-kasus yang memiliki dimensi pelanggaran hak-hak sipil dan politik. Termasuk di dalamnya hak atas hidup, jaminan perlindungan kebebasan beragama, pembunuhan kilat tanpa proses hukum, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang. KontraS juga mencatat ada 44 kasus dengan vonis hukuman mati, yang didominasi tindak pidana narkotika.

Terkait penerapan hukum syariah Islam di Aceh, KontraS mencatat, sejak bulan Juni 2014 hingga Mei 2015 terdapat tidak kurang dari 25 kali eksekusi hukum cambuk kepada 183 terpidana. Enam diantaranya adalah perempuan.

KontraS memantau 96 peristiwa praktik intoleransi dan pembatasan kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan, yakni Jawa Barat (18 peristiwa), DKI Jakarta dan Banten (11 peristiwa) dan Aceh (9 peristiwa).

Muhammad Idris

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid