5 Saran KPA Untuk Jokowi Terkait Relokasi Warga Waduk Pluit

Konsorsiun Pembaruan Agraria (KPA) menganggap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk merelokasi warga yang menghuni Waduk Pluit sama dengan penataan agraria atau urban agrarian reform.

Karena itu, supaya sejalan dengan agenda penatan Agraria, Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin memberikan 5 point masukan untuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Pertama, jika ingin melakukan relokasi terhadap warga di atas tanah negara, seperti di Waduk Pluit, Pemprov jangan membuat pengumuman ke publik sebelum membentuk panitia relokasi yang beranggotakan Wakil pemerintah, masyarakat korban, dan pendamping di lokasi tersebut.

Kedua, panitia tersebut akan merumuskan syarat-syarat mereka yang berhak direlokasi, seperti keluarga miskin, mereka yang tidak punya rumah, dan mereka yang hanya mengontrak di situ. “Mereka yang berhak harus diumumkan melalui Surat Keputusan (SK),” katanya.

Ketiga, mempersiapkan hak-hak bagi mereka yang akan direlokasi, seperti lokasi penempatan baru, hak masa tunggu, dan kompensasi lainnya.

Keempat, pemberian pidana bagi panitia yang memperjualbelikan hak para penerima manfaat relokasi.

Kelima, pemberian pidana bagi para “penumpang gelap” penerima relokasi.

Selain itu, kata Iwan, pemberian aset baru bagi penerima manfaat relokasi (rusun) harus sejalan dengan agenda pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja. “Jadi tidak hanya soal relokasi saja,” katanya.

Tak hanya itu, menurut Iwan, pembangunan areal relokasi dapat melibatkan calon penghuninya sejak awal dalam proses rekonstruksi agar dapat jadi motor ekonomi.

Galih Andreanto

Editor: Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid