Soal Reklamasi, JNIB: Ahok Harus Tunduk Pada Pemerintah Pusat!

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap ngotot melanjutkan proyek reklamasi Pulau G. Padahal, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli sudah membatalkan proyek tersebut.

Relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) mengecam sikap Ahok tersebut.

“Penghentian reklamasi teluk Jakarta secara total oleh Pemerintah Pusat sudah tepat benar. Ahok seharusnya memahami bahwa penghentian itu menjadi wewenang pemerintah pusat,” kata Ketua Dewan Pendiri JNIB, Wignyo Prasetyo, melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Wignyo merujuk pada UUD 1945 pasal 18 ayat 7 yang menegaskan bahwa tata cara penyelenggaraan daerah diatur dalam Undang-Undang. Dalam hal ini, aturannya adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wignyo menjelaskan, yang dimaksud pemerintah pusat dalam UU itu adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI dibantu Wakil Presiden dan menteri.

Sedangkan yang dimaksud urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden, pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah.

“Ahok harus paham, apa yang dilakukan Rizal Ramli merupakan tanggungjawab dan bentuk supervise Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dibidangnya masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut Wignyo mengatakan, dasar hukum yang dipakai Ahok untuk proyek reklamasi, yani Kepres Nomor 52 Tahun 1995 dan izin reklamasi dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238, sudah usang.

Tidak hanya itu, kata dia, dasar hukum yang digunakan Ahok itu juga bertentangan dengan sejumlah ketentuan, yakni Pepres Nomor 122 Tahun 2012
Tentang
Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau (pasal 3 dan 4), UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP No. 26 tahun 2008 tentang penataan ruang.

Lebih jauh lagi, lanjut Wignyo, sejauh ini DKI Jakarta belum memiliki Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Padahal, setiap proyek reklamasi  harus memiliki RZWP3K.

Wignyo juga mempertanyakan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) terkait izin lingkungan tanpa adanya RZWP3K. Sebab, tidak lolos uji administrasi sesuai ketentuan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013.

“Tanpa ini, studi mengenai analisi dampak lingkungan (Amdal) tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.

Menurut Wignyo, ketidapahaman Ahok soal aturan itu telah dimanfaatkan oleh pelaku bisnis untuk memperoleh tempat pengembangan murah di Jakarta.

“Reklamasi Teluk Jakarta mempelihatkan Ahok lebih pro terhadap pelaku bisnis ketimbang rakyat kecil dan generasi yang akan dating,” tandasnya.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid