Jakarta, Berdikari Online – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menegaskan penolakannya terhadap wacana yang mengusulkan Polri untuk berada di bawah kementerian. Penolakan ini sejalan dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin (26/01/2026), yang menegaskan posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Muh. Isnain Mukadar, mengingatkan bahwa penataan Polri yang langsung di bawah Presiden merupakan hasil dari Reformasi 1998. Reformasi tersebut memisahkan Polri dari militer dan menjadikannya sebagai lembaga sipil yang bertugas menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara profesional di dalam kerangka negara demokratis.
Penataan ini tercermin dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada kepala pemerintahan.
“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah amanat Reformasi dan UUD 1945. Mengubah struktur tersebut dengan menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menyimpang dari semangat Reformasi,” kata Muh. Isnain Mukadar Dalam keterangan tertulisnya Di Jakarta Rabu 28 Januari 2025.
LMND menilai, Isnain menjelaskan kementerian sering kali menjadi ajang politik yang rentan akan kepentingan politik tertentu. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, ini akan meningkatkan risiko politisasi yang dapat mengganggu netralitas Polri, yang sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum yang adil dan profesional.
Lebih lanjut, Muh. Isnain Mukadar menegaskan bahwa independensi Polri merupakan faktor utama agar tidak menjadi alat politik. Menjaga jarak struktural Polri dari kementerian penting agar Polri tetap profesional dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan politik.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, LMND juga berpendapat bahwa struktur Polri langsung di bawah Presiden lebih efektif dan efisien. Penempatan Polri di bawah kementerian justru dapat memperpanjang birokrasi, memperlambat pengambilan keputusan, dan berisiko mengganggu kinerja Polri.
Terakhir Isnain menegaskan bahwa wacana tersebut merupakan langkah mundur yang bertentangan dengan semangat Reformasi. Oleh karena itu, LMND mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan rencana tersebut dan kembali pada prinsip konstitusi serta reformasi 1998. LMND juga menekankan pentingnya memperkuat reformasi internal Polri agar lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
(Amir)


