Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 05.00 WIB. Serombongan pejuang tanah surat ijo Surabaya, Jawa Timur, yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) bergerak dari kawasan Pucang Surabaya menuju Kota Solo, Jawa Tengah. Mereka berjumlah 47 orang dalam satu Big Bus pariwisata, terdiri dari Pengurus dan perwakilan Anggota KPSIS. Tidak ada spanduk karena bukan untuk berdemonstrasi, melainkan bersilaturahim dengan mantan Presiden RI Joko Widodo di kediamannya di Solo.
“Kami hanya membawa dokumen kronologi konflik tanah surat ijo di Surabaya dan kado berupa lukisan besar bergambar wajah Pak Jokowi dengan latar belakang wajah para Pengurus KPSIS,” ungkap Sugiono, Ketua Panitia sekaligus pengurus harian KPSIS, sehari sebelum berangkat.
Secara historis, tanah surat ijo di Surabaya terdiri dari tanah gemeente (eks tanah pemerintah Belanda) dan eigendom verponding (tanah sertifikat swasta zaman kolonial). Jauh sebelum kemerdekaan RI hingga terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–pokok Agraria, tanah-tanah surat ijo itu sebenarnya sudah ditempati oleh penduduk Surabaya.
Saat pecah perang kemerdekaan 10 Nopember 1945 di Surabaya, banyak penduduk Surabaya menyingkir keluar kota meninggalkan tanah-tanah yang sudah mereka tempati sejak sebelum kemerdekaan. Usai perang, sebagian lahan di Surabaya itu tetap kosong atau tidak ditempati lagi oleh penduduk yang mengungsi. Namun, tak lama, sebagian lahan kembali dihuni oleh penduduk asli dan juga pendatang baru.
Menurut Harijono, Ketua Umum KPSIS, saat ditanya beberapa hari setelah kepulangan rombongan dari Kota Solo, alasan kunjungan Pengurus dan Anggota KPSIS ke rumah mantan Presiden RI ke-7 itu karena memosisikan Joko Widodo sebagai negarawan yang diharapkan bisa menjadi penengah atau penyambung lidah masyarakat pemilik tanah eigendom verponding dengan Pemerintah Kota Surabaya. Jokowi diharapkan juga menyampaikan suara rakyat pemilik tanah surat ijo kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pasalnya, tanah eigendom verponding yang dijuluki “tanah surat ijo” itu diklaim sebagai tanah aset Pemerintah Kota Surabaya sejak era Reformasi. Padahal, alas hak Pemerintah Kota Surabaya hanya berupa SK HPL atau Hak Pengelolaan dari Menteri Pertanahan/Agraria zaman Orde Baru. “Status tanah surat ijo Surabaya sejumlah sekitar 49 ribu persil dalam konflik tersebut sesungguhnya adalah tanah negara, bukan aset Pemkot Surabaya,” tandas Harijono.
Sekjen KPSIS, Rachmat Musa, membenarkan penjelasan Harijono sekaligus memberikan sebuah resolusi konflik yang dikehendaki oleh masyarakat pemilik tanah surat ijo Surabaya, yaitu pembentukan Tim Verifikasi Tanah Surat Ijo Surabaya yang melibatkan semua pihak terkait termasuk perwakilan organisasi pejuang tanah surat ijo seperti KPSIS demi mencapai hasil win-win solution yang bermartabat dan berkeadilan.
Terlepas dari itu, perjalanan rombongan KPSIS ke Kota Solo tersebut dimanfaatkan juga sebagai ajang rekreasi dan konsolidasi antara anggota dan pengurusnya. Selain itu, seluruh aktivitas perjalanan rombongan KPSIS di Kota Solo dalam satu hari itu tentu memberikan efek samping keuntungan ekonomis pada pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Solo. Setidaknya, beberapa rumah makan dan sejumlah toko oleh-oleh atau souvenir mendapatkan rezeki dari rombongan KPSIS yang berbelanja.
Mulyadi J Amalik


