Semarang, Berdikari Online – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Jawa Tengah kembali mempertegas komitmennya dalam membangun persatuan gerakan rakyat. Bekerjasama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi Keadilan dan HAM (PBH JAKERHAM) serta PW FNPBI, EW LMND Jawa Tengah sukses menyelenggarakan Sekolah Paralegal Buruh/Pekerja, (11/01/2026).
Agenda pendidikan hukum kritis ini dilaksanakan di tengah basis massa rakyat, bertempat di kediaman Bapak Subagyo (50), seorang buruh pabrik PT. Jatiluhur Agung Semarang, di Kp. Garangayam, Ds. Mangunharjo, Mangkang, Kota Semarang, pada sabtu (10/1/2026).
Udin Nurrahman Ketua Wilayah LMND Jawa Tengah menyampaikan bahwa keterlibatan LMND dalam agenda ini merupakan wujud nyata dari strategi “Bangun Persatuan Nasional”, dimana mahasiswa tidak hanya berada di menara gading, melainkan turun langsung memberikan dukungan intelektual dan moril bagi kaum buruh yang rentan terjerat persoalan hukum dan ketidakadilan struktural.
Menurutnya sekolah paralegal ini menghadirkan materi yang komprehensif, mulai dari landasan filosofis hingga teknis hukum perburuhan. Tomy Yulius, jurnalis senior dari Semarang, dihadirkan untuk membedah materi Filsafat Perburuhan. Dalam paparan materinya, Tomy mengupas tuntas dialektika kondisi buruh dan problematika yang dialami kelas pekerja sejak era Orde Baru hingga pasca-reformasi saat ini.
Sementara itu, dari sisi tinjauan yuridis, Suprianto dari PP FNPBI Pusat memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan perundang-undangan perburuhan. Fokus utama pembahasan tertuju pada situasi pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai inkonstitusional bersyarat—sebuah regulasi yang selama ini menjadi sorotan tajam gerakan mahasiswa dan buruh.
“Sekolah Paralegal ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan program sosial berkelanjutan yang diinisiasi oleh kantor advokat publik PBH JAKERHAM untuk memberdayakan masyarakat, khususnya buruh, agar melek hukum,” ujar Udin dalam keterangan tertulisnya.
Pada kesempayan yang sama koordinator PBH-JAKERHAM Jawa Tengah, Luqman Hakim, menegaskan bahwa program ini akan terus bergulir.
“Program Sekolah Paralegal akan terus dilanjutkan dan diberikan kepada masyarakat sebagai program keberlanjutan. Tujuannya memberikan pemahaman hukum secara cuma-cuma dan gratis untuk menyongsong tahun 2026 ke depan,” ujar Luqman.
Terakhir Udin menegaskan, pendidikan paralegal ini adalah langkah strategis untuk mencetak kader-kader buruh yang sadar hukum dan mampu melakukan advokasi mandiri, sekaligus memperkuat aliansi strategis antara mahasiswa dan kaum pekerja dalam memperjuangkan demokrasi dan keadilan sosial.
(Amir)


