EK-LMND Sumbawa Nilai Penyaluran Bansos Tidak Tepat Sasaran

Mataram, Berdikari Online – Muhammad Fadillah Ketua LMND Sumbawa menilai Bansos Tidak tepat sasaran, graduasi kemiskinan harus kongret dan mengajak semua elemen rakyat untuk terus mengawal program bansos.

Pihaknya menyoroti secara serius berbagai laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumbawa.

“Dugaan ini tidak hanya mencerminkan lemahnya tata kelola bansos, tetapi juga indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang sudah tegas mengatur mekanisme penyaluran bantuan negara kepada masyarakat,” ujar Fadil.


Ia juga menjelaskan hasil observasi langsung yang telah dilakukan dan aduan dari masyarakat, sehingga menemukan beberapa indikasi persoalan berikut:

  1. Kartu PKH yang seharusnya dimiliki langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru diduga dikuasai oleh ketua kelompok atau oknum perangkat desa.
    Ini merupakan pelanggaran prosedur, karena PKH mengharuskan bantuan diterima langsung oleh KPM.
  2. Adanya laporan pemotongan bantuan oleh pihak tertentu.
    Tindakan ini tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum. Hal ini terjadi karena lemahnya sosialisasi dan pengawasan dari pendamping PKH, sehingga masyarakat tidak mengetahui hak mereka sebagai penerima.
    Bahkan ditemukan warga yang baru mengetahui statusnya sebagai penerima BanSos setelah mengecek aplikasi Cek Bansos.
    Temuan ini menunjukkan adanya distorsi administrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran PKH.
    Dari temuan kami dilapangan,tindakan tersebut telah melanggar hukum yang berlaku, diantaranya:
  3. Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan
    Pasal 30 dan 31 menegaskan bahwa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bantuan harus dipegang langsung oleh KPM, bukan oleh pihak lain.
    Penyaluran juga wajib dilakukan secara non-tunai dan langsung kepada penerima.
    Artinya, penguasaan kartu oleh ketua kelompok atau perangkat desa adalah pelanggaran prosedur resmi PKH.
  4. Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
    Penerima berhak mengetahui statusnya sebagai penerima bantuan.
    Pendamping dan pejabat desa berkewajiban memberikan sosialisasi, verifikasi, dan validasi dengan benar.
    Ketidaktahuan warga bahwa mereka adalah penerima PKH menunjukkan kegagalan pendampingan dan verifikasi.
  5. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
    Pasal 42: Penyaluran bantuan harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Pasal 58: Setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan bantuan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

“Dari temuan kami di lapangan, maka Kami LMND Sumbawa dengan tegas, Meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Dinas Sosial untuk melakukan investigasi resmi terhadap dugaan penyimpangan penyaluran PKH, sesuai kewenangan administratif dan hukum yang berlaku,” kata Fadil Lagi.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut EK-LMND Sumbawa, menuntut :
Pertama, menindak dengan tegas apabila terbukti adanya penguasaan kartu PKH, pemotongan bantuan, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan.


Kedua, mendesak pendamping PKH untuk memperbaiki mekanisme sosialisasi, verifikasi, dan monitoring sehingga hak masyarakat tidak lagi diabaikan.


Ketiga, menyerukan transparansi data penerima PKH, agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri dan mencegah manipulasi data.


Terakhir Fadil menegaskan bahwa EK-LMND Sumbawa siap menyediakan data lapangan, aduan masyarakat, dan hasil observasi kepada institusi berwenang untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.

(Amir)

[post-views]