Forum global seperti World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, sebagai praktik diplomasi publik tidak lagi terbatas pada pertukaran gagasan, melainkan juga menjadi arena perebutan wacana. Pada forum tersebut, Presiden Republik Indonesia memperkenalkan istilah “Greedonomics”, yakni sebuah kritik tajam terhadap praktik ekonomi yang didorong oleh keserakahan dan pelanggaran hukum, di hadapan para pemimpin dunia.
Berdasarkan perspektif komunikasi publik, narasi “Greedonomics” yang diangkat di panggung WEF menunjukkan bahwa pemimpin negara tidak hanya berbicara mengenai statistik pertumbuhan atau target investasi, tetapi juga memanfaatkan podium global untuk memetakan ulang makna ekonomi, khususnya dalam konteks keadilan, supremasi hukum, dan tata kelola.
Narasi ini merupakan bentuk intervensi terhadap narasi ekonomi dominan yang selama ini cenderung “membisu” terhadap kekuatan ekonomi ilegal atau praktik usaha yang merugikan publik.
Greedonomics; Kritik terhadap Hegemoni Ekonomi
Pesan utama yang disampaikan bahwa apa yang sering disebut sebagai “pasar bebas” kerap kali bukanlah pasar bebas yang ideal, melainkan pasar yang dipengaruhi oleh keserakahan dan praktik ilegal. Pesan tersebut juga merepresentasikan pembacaan ulang terhadap wacana ekonomi neoliberal yang selama ini mengagungkan deregulasi, liberalisasi, dan akumulasi modal tanpa batas.
Dengan mengamati fenomena tersebut sebagai “Greedonomics”, presiden berupaya menegaskan bahwa persoalan ini bersifat struktural, bukan sekadar akibat dari kegagalan kebijakan teknis.
Presiden bahkan merujuk pada istilah historis seperti “robber barons”, yaitu pengusaha pada era industri yang mengakumulasi kekayaan besar tanpa mempertimbangkan dampak sosial. Rujukan ini digunakan sebagai analogi untuk menjelaskan praktik ekonomi kontemporer yang merugikan masyarakat dan negara.
Analogi tersebut menunjukkan bahwa komunikasi publik di WEF tidak hanya diarahkan kepada audiens teknokrat dan investor, tetapi juga bertujuan membangun resonansi simbolik melalui referensi historis yang sarat makna.
Praktik tersebut berkaitan erat dengan konsep “political semantics”, yaitu proses ketika bahasa tidak hanya merepresentasikan realitas, tetapi turut membentuk cara publik memahami realitas itu sendiri. Melalui pengenalan istilah “Greedonomics”, Presiden tidak hanya menyampaikan kritik terhadap praktik ekonomi yang tidak sehat, tetapi juga berupaya menggeser kerangka berpikir publik mengenai ancaman utama terhadap pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Selama ini WEF dikenal sebagai arena untuk menggalang investasi dan membangun kemitraan ekonomi global.
Dalam konteks pidato tersebut, forum ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang dialog ekonomi, tetapi juga sebagai medium untuk menegaskan nilai-nilai hukum, kedaulatan negara, dan keadilan sosial. Pesan utamanya adalah iklim investasi yang sehat mensyaratkan kepastian hukum yang adil serta pembatasan terhadap aktor ekonomi yang berupaya “membeli” kekuasaan demi kepentingan pribadi.
Pendekatan komunikasi ini menghasilkan dampak ganda. Di tingkat internasional, narasi tersebut memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang konsisten menegakkan hukum dan menolak praktik ekonomi ilegal yang merusak. Sementara itu, di tingkat nasional, narasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani korupsi, penyalahgunaan sumber daya alam, dan ketimpangan ekonomi, sebagaimana tercermin dalam berbagai langkah konkret, termasuk penyitaan jutaan hektare lahan perkebunan kelapa sawit ilegal yang terbukti berada di dalam kawasan hutan lindung dan penutupan ribuan lokasi tambang ilegal.
Tantangan terbesar dari komunikasi publik semacam ini adalah memastikan konsistensi antara retorika dan realitas kebijakan. Tanpa tindak lanjut yang nyata, pengenalan istilah “Greedonomics” di forum global berisiko dipersepsikan sebagai “omon-omon” diplomatik belaka, melainkan benar-benar berkembang menjadi wacana yang mempengaruhi, membentuk arah kebijakan baik di tingkat nasional maupun global.
Narasi “Greedonomics” yang diperkenalkan di WEF merupakan kritik terhadap ketidaksempurnaan pasar dan praktik ekonomi yang merugikan. Narasi tersebut dapat dipahami sebagai strategi komunikasi publik yang bertujuan mereorientasi wacana ekonomi global, serta fokus terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih substansial terhadap keadilan, hukum, dan tata kelola yang adil.
Dalam konteks ini, pidato Presiden di Davos memperlihatkan bahwa bahasa memiliki peran strategis sebagai instrumen diplomasi yang tidak hanya mendeskripsikan realitas, tetapi juga membentuk nilai dalam pembangunan ekonomi global.
Muh. Syaiful, S.Hum., M.I.Kom, penulis merupakan Kandidat Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia.


