Masyarakat Poboya Aksi, EK-LMND Palu Dukung Tuntutan WPR untuk Penambang Rakyat


Palu, Berdikari Online – Masyarakat Poboya menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (28/1/2026), menuntut agar pemerintah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mencabut sebagian lahan konsesi PT. Citra Mineral (CPM) untuk dialihkan menjadi WPR yang dapat dikelola oleh penambang rakyat. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap ketimpangan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut yang lebih menguntungkan korporasi besar.

Menanggapi aksi tersebut, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palu memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan penambang rakyat Poboya. Sekretaris LMND Kota Palu, Moh. Aril, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat Poboya memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara konstitusional.

“Penetapan WPR merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Saat ini, pengelolaan sumber daya alam justru dikuasai oleh korporasi besar yang mempersempit ruang hidup masyarakat, memaksa penambang rakyat untuk bekerja dalam kondisi ilegal,” ungkap Aril.

Lebih lanjut, LMND Kota Palu mendesak agar pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera menetapkan WPR di Poboya, serta memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) bagi penambang rakyat agar ada kepastian hukum dalam menjalankan usaha pertambangan secara sah.

“Pengelolaan sumber daya alam seharusnya lebih berpihak kepada kepentingan rakyat kecil, bukan hanya untuk menguntungkan pemodal besar. Pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada penambang rakyat dan memastikan bahwa mereka bisa beroperasi secara legal,” tegas Aril.

Aril berharap bahwa dengan adanya WPR dan IPR, penambang rakyat Poboya bisa memperoleh hak yang setara dan mendapatkan akses yang jelas dalam mengelola sumber daya alam, serta mengakhiri ketimpangan yang terjadi selama ini.

(Amir)

[post-views]