FNPBI Maluku Utara Tempuh Jalur Hukum Setelah Keberatan UMP 2026 Tak Ditanggapi Pemerintah Provinsi

Ternate, Berdikari Online— Pangky Manoy Ketua Pengurus Wilayah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PW FNPBI) Maluku Utara menegaskan sikap tegasnya terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang dinilai mengabaikan keberatan administratif terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.510.240.

Keberatan yang telah disampaikan lebih dari 14 hari yang lalu melalui Surat Keberatan Administratif kepada Gubernur Sherly Tjoanda, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang sesuai. Panky menyatakan bahwa tidak ada respons substantif dari pihak Pemprov Maluku Utara, yang dianggap sebagai tindakan pembangkangan terhadap hukum.

Melalui pernyataan resmi, Panky mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Provinsi yang mengabaikan hak dasar pekerja. Ia juga menyebutkan bahwa kelalaian ini bukan hanya sebagai masalah administratif, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, terutama yang mengatur tentang Administrasi Negara.

Dalam hal ini, Panky mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, Gubernur Sherly Tjoanda diwajibkan untuk menjalankan asas pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Kami mengakui berbagai penghargaan yang diterima Gubernur, namun prestasi nasional yang diraih tidak dapat menutupi kenyataan bahwa upah buruh di Maluku Utara masih sangat rendah. Ini adalah kegagalan kepemimpinan yang nyata,” ujar Panky lewat pernyataan tertulisnya pada 29 Januari 2026.

Ia juga menyoroti kontradiksi yang terjadi di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat di sektor pertambangan dan industri, yang tidak sebanding dengan kesejahteraan buruh.

“Maluku Utara adalah mesin pertumbuhan ekonomi nasional, namun buruh dipaksa untuk bertahan dengan upah yang jauh dari kata layak,” ungkap Panky.

Dalam pandangannya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi seharusnya bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya oleh kalangan elit dan investor.

Lebih lanjut, Panky menegaskan bahwa jika Pemerintah Provinsi terus mengabaikan keberatan yang telah diajukan, pihaknya akan segera melaporkan Gubernur Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri atas pelanggaran kewajiban administratif dan pengabaian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Selain itu, Katanya dalam waktu dekat ini FNPBI juga berencana untuk menggugat keputusan SK UMP 2026 yang mereka nilai cacat prosedur dan tidak mencerminkan keadilan sosial bagi buruh.

Sebagai langkah lanjutan, kata Panky FNPBI juga akan meningkatkan eskalasi gerakan massa di seluruh objek vital daerah apabila jalur birokrasi tetap menemui jalan buntu.

Ia menegaskan bahwa perjuangan untuk martabat ekonomi buruh yang selama ini terabaikan akan terus berlanjut hingga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah.

Dengan situasi yang semakin memanas, Panky berharap agar Gubernur Maluku Utara segera memberikan tanggapan tertulis dan melakukan peninjauan kembali terhadap SK UMP 2026, agar hak-hak pekerja tidak terus-menerus diinjak demi kepentingan statistik pertumbuhan semata.

(Amir)

[post-views]