Menjadi korban dari pelaku pelecehan seksual, aturan buat tindakan Cat Calling telah diberlakukan di Indonesia. Catcalling artinya jenis pelecehan seksual yang bisa dilakukan di tempat umum oleh setiap pelaku. Dalam masalah Cat Calling, paling banyak ditemui korban ialah seorang perempuan, sedangkan pelakunya ialah laki-laki. Bagi masyarakat umum di Indonesia mungkin masih sering menemui perbuatan melecehkan lawan jenis tanpa kita sadari. kita wajib waspada setiap pergi keluar rumah, sebab kita tidak bisa mengontrol kegiatan serta perbuatan orang lain.
Maraknya kasus Cat Calling bisa membuat seorang jadi panik atau justru memendam rasa tersebut. “Adanya pelecehan seksual lebih baik diselesaikan dengan langkah hukum dalam menghadapi Cat Calling sesuai dengan hukum yang berlaku” Tutur Angeli Kartini Panjaitan. “Hal tersebut memiliki tujuan agar pelaku tidak bisa melakukan tindakan senonoh terhadap lawan jenis lainnya”. Imbuhnya
Dan perlu kita ketahui besama bahwa dampak dari Cat Calling ini sangat lah buruk, berikut ini beberapa dampak dari Cat Calling:
- Ketidak percayaan diri perempuan ketika dia berjalan melewati gerombolan laki-laki.
- Mendoktrin pikiran wanita bahwa SDM laki-laki di lingkungan tersebut belum berpikiran luas dan kekanak-kanakan.
- Menyebabkan stres dan trauma pada korban, terutama jika mereka merasa tidak aman atau terancam
Penasaran dengan aturan yang berlaku di mata hukum tentang pelecehan seksual di jalanan? Penulis akan membahas secara lengkap mengenai peraturan pasal catcalling dalam hukum.
Pasal untuk Tindakan Cat Calling Verbal
Bagi yang belum tahu, pelecehan terbagi atas dua ketegori, kategori utama yaitu kejahatan seksual verbal dan non verbal. Kedua kasus ini memiliki hukuman berbeda, sehingga pasal-pasal yang mengatur juga tidak sama.
Dimulai dari yang paling pertama, terdapat pelecehan verbal di mana pelaku melecehkan korban melalui perkataan. Hal ini bisa kita lihat dari perkataan yang bikin korban khususnya kaum wanita merasa dilecehkan. Bisa dalam bentuk perkataan kotor tentang bentuk tubuh, pakaian, sampai hal-hal lain yang dikomentari pelaku. Sayangnya di Indonesia banyak orang membiarkan hal ini layaknya wajar atau, tapi ada pasal yang mengaturnya. Pasal untuk tindakan cat calling secara verbal diatur dalam bab XVI buku II tentang kejahatan pada kesusilaan. Dalam peraturan resmi di Indonesia, terdapat pada pasal 281 dan 315 yang bisa menjerat pelaku.
untuk menjerat pelaku pelecehan verbal, korban bisa membaca isi pasal 281 dan 315 terlebih dahulu. Sehingga ada keadilan yang diterima apabila korban merasakan kerugian, supaya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Pasal yang Mengatur Pelecehan Non-Verbal
Pada jenis kedua, terdapat pelecehan non verbal yang berarti bahwa pelaku sudah melakukan sentuhan terhadap korban. Mulai pergerakan menyentuh, meraba, kontak fisik secara paksa membuat korban dilecehkan dan ini menyalahi aturan. Apabila korban tidak segera melaporkan kejahatan seksual non verbal, otomatis hal ini bisa membuat kerugian yang sangat besar kepada korban itu sendiri.
Demi melindungi korban akibat pelecehan seksual non verbal, pemerintah telah mengeluarkan aturan yaitu pasal 281 yang sama seperti kejatahan verbal. Apabila ada hal bertentangan melanggar norma kehidupan agama, masyarakat, dan hukum akan dijerat hukuman. Pelaku bisa terjerat pasal untuk tindakan cat calling secara langsung apabila terbukti bersalah dari laporan korban yang dibuat. Catcalling dilakukan di ruang publik, tidak menutup kemungkinan terjadi pelecehan non verbal.
Namun ada lagi pasal yang mengatur tentang pelecehan seksual melalui media sosial harus diketahui agar Anda tidak menjadi korban kerugian. Inilah aturan yang bisa membantu memberikan keadilan saat menerima pelecehan.
Pasal Pelecehan Seksual di Media Sosial
Seiring berjalannya waktu, kini media sosial semakin banyak digunakan oleh masyarakat luas terutama generasi muda. Akibat perkembangan teknologi justru membuat pelecehan seksual bisa dilakukan secara online khususnya di media sosial. Terdapat ketentuan yang mengatur tentang kejahatan seksual melalui media sosial, yaitu pasal 27 ayat 1. Pasal tersebut diberlakukan dalam UU ITE tentang penyalahgunaan teknologi informasi membuat kerugian orang lain meskipun bukan tindakan cat calling secara langsung.
Sanksi Hukum
yang melanggar kesusilaan bisa terjerat bila ada bukti yang dimiliki korban. Ada beberapa pelanggaran seksual yang kerap terjadi di dunia maya seperti jenis berikut.
- Foto
Paling banyak ditemui di kehidupan masyarakat, foto korban bisa disebarkan secara cepat melalui media sosial. Apabila Anda menemukan hal ini, tentu dapat diatasi dengan menjerat pelaku pakai pasal 27 ayat 1.
2. Video
Dikarenakan media sosial bisa dipakai berbagi video, maka pelecehan seksual penyebaran gambar bergerak juga berhak dijerat hukuman. Ini juga banyak ditemukan karena pelaku kejahatan di Indonesia banyak menyebar video. Dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku, otomatis terdapat pasal berlaku di peraturan resmi sesuai perundang-undangan Indonesia. Berlakunya pasal untuk tindakan cat calling bisa diterapkan membantu korban mencari keadilan.
Putra Nababan
Sekretaris Komisariat LMND UBK


