Dewasa ini, semakin gencar tuntutan masyarakat sipil terhadap politik yang inklusif, tak terkecuali tuntutan terhadap pemberlakuan langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keterwakilan politik perempuan.
Berkat tindakan afirmasi (affirmative action), tuntutan itu kian terpenuhi. Jumlah perempuan yang terpilih sebagai anggota legislatif di Pemilihan Umum terus meningkat. Peningkatan itu menumbuhkan harapan, ke depan legislasi yang dihasilkan mewakili kepentingan perempuan.
Namun, harapan itu kian pupus, ketika sejumlah kebijakan yang dibutuhkan perempuan tidak terpenuhi. Soal kekerasan seksual, misalnya, meskipun RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sangat dibutuhkan, tapi tak kunjung disahkan. Begitu juga dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah 18 tahun tertahan di DPR.
Situasi itu mengisyaratkan: tindakan afirmasi untuk menaikkan jumlah keterwakilan perempuan dalam ranah politik adalah niscaya. Namun sayang, kemajuan itu tidak dibarengi dengan kemajuan substansi. Kenaikan jumlah tersebut tidak memberikan makna yang nyata bagi kehidupan perempuan.
Substansi Representasi Politik Perempuan
Hanna Pitkin (1967) memaknai representasi sebagai proses menghadirkan suara warga negara, opini dan perspektifnya, dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Representasi akan bermakna jika wakil yang duduk di struktur kekuasaan berdiri untuk (standing for) konstituen karena kesamaan identitas (jenis kelamin, budaya, agama, dan lain-lain), dan juga bertindak untuk (acting for) konstituen karena kesamaan pandangan, ideologi, dan kepentingan.
Standing for menuntut keadilan dan kesetaraan representasi di parlemen, agar kebijakan yang dihasilkan mewakili kepentingan semua masyarakat.
Sayangnya, sampai saat ini parlemen kita belum menampilkan representasi yang seimbang. Pemilu 2019 hanya menghadirkan 117 (21 persen) anggota legislatif perempuan dari 578 anggota yang ada.
Walhalsil, laki-laki lebih mendominasi (over-representation) dalam proses pembuatan kebijakan dibandingkan perempuan (under-representation).
Acting for menuntut pada representasi politik yang lebih substantif, yakni kesamaan ideologi dan kepentingan. Dalam hal ini, bagaimana wakil perempuan yang duduk di struktur kekuasaan merepresentasikan kepentingan perempuan, dan ini sangat berkaitan dengan profil anggota legislatif perempuan.
Tentu saja, perempuan yang memiliki kapabilitas dan memahami isu-isu perempuan adalah kriteria utama.
Di sini kita menaruh harapan pada partai politik. Sebab, partai politik merupakan sumber utama rekrutmen kepemimpinan yang menentukan hajat hidup orang banyak.
Untuk itu, seyogyanya partai politik lepas dari bayang-bayang feodalisme, oligarki, klientelisme, patronase, dan citra buruk lainnya.
Sangat memprihatinkan, riset yang dilakukan Edward Aspinall dan Mada Sukmajati (2016) mengungkap, sebagian besar partai politik di Indonesia mendekati praktik patronase dan klientelisme.
Kedua praktik itu membuat partai politik cenderung tidak demokratis dan berpotensi menghalangi lahirnya calon-calon legislatif yang potensial.
Dalam proses rekrutmen kepemimpinan, biasanya partai politik mengedepankan calon yang populer dan kaya, tanpa mempertimbangkan kualitas.
Alhasil, saat ini sebagian besar anggota parlemen perempuan diisi oleh kalangan elit (dinasti politik, pebisnis, dll), yakni sebanyak 41 persen dari 118 anggota legislatif perempuan. Sebaliknya, sangat sedikit berasal dari aktivis atau gerakan perempuan, yakni 4 persen (Puskapol UI, 2019).
Komposisi itu berdampak pada sejumlah kebijakan yang dihasilkan. Proses pembuatan kebijakan publik lebih banyak memperlihatkan politik akomodasi daripada representasi. Akibatnya, kepentingan warga, dalam hal ini perempuan, tidak menjadi acuan membuat kebijakan publik (Institute for Research and Empowerment, 2012).
Buktinya, sepanjang tahun 2021, sejumlah legislasi yang disahkan berseberangan dengan kepentingan perempuan. Seperti; undang-undang Cipta Kerja dan undang-undang KPK.

Momentum Pemilu 2024
Pemilu 2024 dapat dijadikan momentum untuk memperbaiki kualitas representasi politik perempuan.
Perlu ada upaya untuk menghadirkan perempuan dengan jumlah yang memadai di parlemen. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengamanatkan minimal 30 persen perempuan untuk membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil.
Untuk itu, kendala ekonomi, sosial, dan budaya yang menghambat kemajuan perempuan untuk berpartisipasi dalam ruang politik harus ditangani. Dan kita memerlukan campur tangan negara.
Kuba, misalnya, pasca ada seruan revolusi, Kuba membuka seluas-luasnya pintu pendidikan dan lapangan pekerjaan bagi perempuan, yang memungkinkan perempuan berdaya secara pengetahuan dan ekonomi.
Alhasil, Keterwakilan perempuan di parlemen Kuba mencapai 53,2 persen dan menduduki peringkat kedua di dunia berdasarkan Inter-Parliamentary Union tahun2019.
Selanjutnya adalah memberi dukungan pada tumbuh-kembangnya organisasi-organisasi perempuan, yang menjadi sekolah pertama bagi perempuan untuk mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam kegiatan publik.
Melalui organisasi lah perempuan belajar untuk mendefinisikan persoalan dan menerapkannya melalui aksi-aksi konkret. Selain itu, organisasi dapat dijadikan alat untuk memperluas basis konstituen, mendukung kampanye kandidat perempuan, serta sebagai agen kritis mengawal isu-isu perempuan.
Yang paling fundamental adalah mereformasi partai politik. Mendorong demokratisasi internal partai politik perlu menjadi agenda yang harus diperjuangkan.
Demokratisasi partai politik memungkinkan pengambilan kebijakan partai melibatkan suara seluruh anggota, termasuk dalam penetapan calon atau kandidat, dan aturan-aturan lainnya.
Peraturan yang jelas dan terbuka menguntungkan kandidat perempuan, sebab perempuan diberi kesempatan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan strategi menghadapi aturan-aturan yang ditetapkan partai.
Sebaiknya, partai politik mulai melibatkan suara perempuan dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan partai. Dengan demikian program-program partai akan lebih menekankan pada kebutuhan, kepentingan, dan isu-isu perempuan di partai itu sendiri, di parlemen, dan kehidupan publik.
RINI HARTONO, twitter: @cuitanrini


