LMND Sulsel Sebut Penangkapan Maduro Ancaman Bagi Kedaulatan Negara


Makassar, Berdikari Online — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan mengecam keras tindakan Amerika Serikat yang dipimpin Presiden Donald Trump atas penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, Selasa, 13 Januari 2026.

Dalam pernyataannya, Ketua Wilayah LMND, Haerul Anwar, menegaskan bahwa operasi militer yang dilakukan oleh AS merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan dan hukum tata negara internasional.

Menurut Haerul, Amerika Serikat telah melakukan intervensi bersenjata di wilayah Venezuela tanpa mandat dari PBB atau dasar hukum internasional yang sah, termasuk masuk ke wilayah udara dan daratan negara berdaulat tersebut, yang secara jelas dilarang oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Tindakan ini sebagai bentuk dominasi dan agresi militer, yang tidak hanya mengabaikan prinsip-prinsip non-intervensi tetapi juga mengancam stabilitas geopolitik dunia,” ujar Haerul dalam keterangan tertulisnya.

Haerul juga menilai bahwa upaya pemerintah AS menculik seorang kepala negara yang sedang menjabat dan membawanya ke luar negeri untuk diadili merupakan pelanggaran terhadap prinsip imunitas kepala negara yang diakui dalam hukum internasional.

“Venezuela adalah negara yang diakui penuh oleh PBB sebagai negara berdaulat. Setiap tindakan militer atau politik yang memaksakan kehendak satu negara terhadap negara lain adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional,” tegasnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa tindakan AS dapat menjadi preseden berbahaya yang memicu gelombang pelanggaran kedaulatan negara lain di masa depan dan melemahkan rule of law internasional yang selama ini dijaga sejak berakhirnya perang dunia kedua.


LMND Sulawesi Selatan menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas terhadap Amerika Serikat dan mendesak penghormatan kembali atas prinsip kedaulatan, perdamaian, serta non-intervensi. Selain itu, organisasi ini meminta Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan sikap yang jelas dan tegas, sesuai amanat UUD 1945 dan komitmen negara terhadap perdamaian dunia.


“Kesunyian atau ketidakjelasan pemerintah hanya akan diartikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum internasional. Pemerintah Republik Indonesia wajib berdiri pada prinsip keadilan dan kedaulatan bangsa,” tutup Haerul Anwar.

(Amir)

[post-views]