Strategi Pemberatasan Korupsi Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Tiga dasar penyebab meletakan birokrasi menjadi target utama pemberantasan korupsi era Pemerintahan Prabowo-Gibran. Pertama, birokrasi secara yuridis adalah pelaksana norma dan tata kelola administrasi Negara, dalam hal ini perizinan yang berhubungan antara Negara dengan rakyat serta negara dengan pengusaha dan investor. Kedua, menjadi sumber meningkatnya biaya operasional bisnis dan investasi. Ketiga, menjadi sumber kebocoran pendapatan dan belanja negara.

Pemerintahan Prabowo-Gibran baru berumur jagung menerbitkan satu keputusan buat panas dingin birokrasi yang nyaman mengutak atik Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun daerah, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025, satu kesempatan Presiden sendiri mengatakan dari penghematan itu menghasilkan Rp 306 Triliun, dalam prakteknya Inpres ini masih mengalami gejolak dan dibelokan subtansinya dan mengatakan akan terjadi kebangkrutan dan terganggunya pelayanan publik di daerah.

Setelah terbitnya Inpres ini, belanja program dalam APBN maupun APBD yang tidak subtansi mengalami pengurangan yang signifikan, misalkan Perjalanan Dinas (Perjadin) dari daerah ke ibu kota Negara atau ke luar negeri. Inpres ini terbit merubah secara radikal kultur birokrasi yang terbiasa bermain anggaran yang terus berulang dan dianggap kebiasaan, bukan dianggap sebagai salah satu kesengajaan pembocoran anggaran.

Mandat pemberantasan korupsi di Negara ini secara yuridis berada pada tiga lembaga, yakni Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemilihan Umum (KPK). Dalam prakteknya Pemerintahan Prabowo-Gibran mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) berada paling depan dengan kekhususan penegakan hukum wilayah Sumber Daya Alam (SDA), kasarnya Kejagung dinaikan pada ring tinju kelas berat. Melawan pemain lama di pertambangan dan energi.

Siasat ini kelihatan nyata dan bukan macan di atas kertas, semua orang melihat pada 6 Oktober 2025 penyerahan smelter timah yang bernilai Rp 600 Triliun yang dihadiri Presiden adalah buah hasil dari perampasan Negara atas kasus timah ilegal, selain itu keberanian Kejagung melalu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka dan memasukan Riza Halid kedaftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi Pertamina.

Kompas.id edisi 1 Desember 2025 menyebutkan ada 854 perkara dari total 1.666 perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah, kasus ini menjadi bagian target operasi dari KPK dan Polisi yang ditugaskan oleh Presiden Prabowo.

Cara pemberantasan korupsi Pemerintahan Prabowo-Gibran yang kelihatan tapi tidak bersumber dari Aparat Penegak Hukum (APH) adalah yang ditunjukan oleh Menteri Keuangan, Purbaya. Secara lantang ia mengancam membubarkan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) yang memiliki 16.000 pegawai. DJBC menjadi salah satu penyebab kehancuran industri tekstil di Indonesia, membludaknya pakaian bekas dari luar negeri pintu masuknya berada di pelabuhan ekspor-impor seperti Tanjung Priok yang disana ada fungsi DJBC dalam penegakan hukum dan pengawasan. Sikap Purbaya adalah bagian dari upaya pemberantasan pengelapan dalam jabatan diinternal Kementrian yang berakibat fatal terhadap perekonomian Negara, sikap seperti ini masih sedikit dilevel elit birokrasi yang mau melakukannya, lebih cenderung main status quo.

Melihat hasil dari strategi pemberantasan korupsi Pemerintahan Prabowo-Gibran memang tidak akan serta merta menghapus tindakan rasua di Negara ini, kita melihat kesungguhan dari atas pemberantasan korupsi untuk menekan serakah dan kesempatan yang ada dalam struktur dan cabang kekuasaan Pemerintahan. Keserakahan dan kesempatan dua dimensi yang bertemu, sebagai manusia yang memiliki jabatan yang berdampingan dengan kewenangan akhirnya menemukan kelemahan peraturan-peraturan tekhnis yang berujung pada kesempatan, dua dimensi ini menjadi daya dorong terjadinya tindak pidana korupsi dibirokrasi.

Hasil-hasil korupsi yang dilakukan birokrasi tidak berwujud baru dalam bentuk investasi usaha untuk peningkatan kapital, tetapi untuk membeli barang mewah dan pamer kekayaan, lahirlah budaya flexing yang dipertontonkan tanpa malu kepada seluruh rakyat.

Dukungan dan sikap politik dibutuhkan Pemerintahan Prabowo-Gibran pada strategi pemberantasan korupsi, tindakan ini tidak hanya formalitas dan basa basi politik. Partai politik dalam dukungannya pun tidak merubahnya menjadi LSM atau lembaga anti korupsi yang bertindak tanduk melapor orang perorang pejabat maupun birokrasi. Dukungan itu dimulai atas kesamaan kepentingan, Partai PRIMA dan Pemerintahan Prabowo-Gibran bertemu dengan kepentingan yang sama, mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Adi Prianto, Penulisan merupakan Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai PRIMA

[post-views]