Bencana alam yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh yang dilaporkan terjadi pertama kali pada 27 November 2025. Bencana alam diakhir tahun kali ini menyedot perhatian rakyat Indonesia dan menggerakan seluruh instrumen Negara dalam menangani tanggap darurat bencana, daerah terparah yang hanya dapat dijangkau dengan jalur udara, dilakukan dengan armada dimiliki oleh TNI/POLRI, memasuki hari kesepuluh (7/12) kabar baik diberikan oleh Presiden Prabowo saat berkunjung kedua kalinya di daerah bencana, tepatnya di Aceh. Secara resmi diumumkan pemerintah akan menghapus utang KUR bagi petani terdampak bencana Sumatera (detiknews, 7 desember 2025).
Sebelumnya, melalui Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, melalui pernyataan pers pada 3 Desember 2025, menyebutkan telah membebaskan 16 orang pelaku penjarahan yang terjadi dibeberapa titik bencana di Sumatera.
Beleid yang dilakukan oleh Pemerintah kali ini, secara khusus penulis mengapresiasi setinggi-tingginya.
Pengalaman Bencana Alam Di Palu
September 2018, Kota Palu, Sigi, Donggala dan ibu Kota Kabupaten Parigi Moutong mengalami bencana alam berupa tsunami, gempa bumi dan liquifaksi. Kota-kota jadi porak poranda dan mengakibatkan 2.256 orang meninggal, kerugian material mencapai Rp 13,82 triliun (dw.com, 2018), dari sekian banyak data kerugian maupun dasyatnya bencana, Pemerintah Pusat tidak menetapkan ini menjadi bencana nasional.
Dua hari setelah bencana, 30 September 2018, Thjajo Kumolo yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri, menyebutkan masyarakat dapat bahan makanan dijejaring toko Alfamidi dan Indomaret (bbc.com, 3 Oktober 2018). Tanpa pernyataan Mendagri saat itu, hari pertama pasca bencana sudah banyak masyarakat menerobos toko jejaring seperti Alfamidi dan Indomaret, ada Bumi Nyiur Swalayan (BNS), Mall Tatura dan Hypermart.
Paling monumental terjadi saat itu adalah foto yang terpampang dimedia online asing, gambar dua orang berboncengan menggunakan motor matic dengan Nopol DN 2609 VF, bagian belakang seorang lelaki menggunakan topi Santaclaus warna merah sambil memegang tivi ukuran besar.
Polda Sulawesi Tengah melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat 2018, Brigjen Dedi Prasetyo, telah menetapkan tersangka kepada 45 orang yang melakukan penjarahan yang terjadi disekitar Mall Tatura, ATM dan Hypermart.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penegak hukum berujung pada pelimpahan di Pengadilan Negeri Palu, menelisik Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 561/Pid.B/2018/PN Pal, oleh pertimbangan hukum Hakim yang menyidangkan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan saat terjadi bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Penegakan Hukum Dalam Bencana Alam
Penegakan hukum saat dalam keadaan bencana alam, semua orang akan melihat penegakan itu dilakukan pada saat terjadi tindak pidana, terutama pencurian. Perspektif ini hanya bersandar pada unsur-unsur pasal yang dikandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dalam penegakannya ada Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut dan persidangan yang digelar di Pengadilan. Tidak pidana saat terjadi bencana alam dan penegakan hukumnya berada di ujung, saat telah terjadi bencana alam dan alasan masyarakat membutuhkan bahan makanan dalam keadaan overmacht, penegakan hukum akhirnya berada pada satu sisi, yakni hukum pidana.
Melihat lebih dalam bencana alam yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, dampaknya dari bencana begitu besar dan pernyataan Kapolri membebaskan 16 orang pelaku penjarahan memberikan satu pengetahuan utuh tentang penegakan hukum dalam bencana alam tidak hanya pada aspek tindak pidananya, ada aspek hukum administrasi terkait izin yang menjadi sumbu utama penyangga ekosistem dan keseimbangan antara kebutuhan eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian.
Adrian Suteedi dalam bukunya Hukum Perizinan: Dalam Sektor Pelayanan Publik menyebutkan bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Bentuk perizinan antara lain: pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota dan izin melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus memiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melaksanakan sesuatu kegiatan atau tindakan.
Setelah terjadi resentralisasi rezim administrasi melalui Omnibuslaw Cipta Kerja, Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, tinggal tersisa 16 rumpun kewenangan, termasuk mengurus perizinan. Pembagian urusan urusan pemerintahan bidang pertanahan, Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewenangan memberikan izin lokasi. Pembagian urusan pemerintahan bidang energi dam sumber daya mineral, pemerintah Provinsi memiliki kewenangan Penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, izin pengusahaan air tanah, penerbitan izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara dan izin menerbitkan pertambangan rakyat.
Berdasarkan runut teori dan kewenangan yang dimiliki dalam perizinan secara yuridis, kesemuanya terkait sektor usaha yang berhubungan langsung dengan Sumber Daya Alam (SDA) dan menjadi perangkat ilmiah untuk menarik kesimpulan terjadinya perubahan tutupan hutan, rusaknya tangkapan air dan banyaknya alih fungsi lahan bukan alasan dasar terjadinya bencana alam di Sumatera, tetapi penegakan hukum bagian hulu, yakni hukum perizinan yang melekat pada pemerintah pusat melalui Kementrian Kehutanan, Kementiran ESDM, kementrian ATR/BPN, Kementrian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota yang sedari awal berorientasi pada pertumbuhan ekonomi (Ekstraktivisme) yang mengabaikan batasan pengedalian dan keberlanjutan SDA.
Tanpa adanya penegakan hukum di hulu, aspek hukum perizinan, penegakan hukum pidana yang dilakukan saat terjadinya bencana tidak menyentuh aspek keadilan yang dilakukan oleh Negara, setegak tegaknya aspek hukum pidana dalam bencana alam mengibaratkan rakyat sudah jatuh tertipa tangga.
Adi Prianto Penulis adalah Wasekjen DPP Partai PRIMA


