Orang Muda Desak Prabowo Dan DPR Sahkan RUU PPRT

Jakarta, Berdikari Online-Pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah terkatung-katung selama 21 tahun, dan sampai hari ini tak terlihat keseriusan pemerintah dan DPR untuk mengesahkannya. Padahal Prabowo, pada peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2025, menjanjikan akan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT dalam waktu tiga bulan. 

Sejumlah orang muda yang tergabung dalam berbagai organisasi di Indonesia turut mendukung pengesahan segera RUU PPRT ini. Mereka menyuarakan dukungan tersebut dalam konferensi pers bersama yang mereka gelar pada Selasa, 4 November 2025 di LBH Jakarta. 

Derry Prima selaku ketua BEM STHI Jentera menyatakan bahwa suara anak muda dan mahasiswa turut menagih janji yang tak kunjung ditepati oleh Prabowo. Padahal pengesahan ini adalah tanggung jawab konstitusional dan moral pemerintah dan DPR.

“Kami menuntut political will yang nyata sekarang juga, sebab omon-omon sudah tidak ada artinya. DPR harus segera memasukkan RUU PPRT ke sidang paripurna dan mengesahkan; Presiden harus memastikan proses ini mendapat prioritas eksekutif yang jelas serta dukungan anggaran dan kelembagaan untuk implementasi pasca-pengesahan,” ujarnya. 

Gabe Tobing, dari Suara Muda Kelas Pekerja Partai Buruh juga menegaskan hal senada. “Sebagai suara muda dan generasi yang hidup atau akan hidup sebagai kelas pekerja, hari ini kita berdiri bersama para PRT bukan hanya untuk menunjukkan solidaritas, tetapi untuk menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah perjuangan kita semua. Di balik setiap keluarga yang nyaman dan setiap tempat kerja yang berjalan, selalu ada kerja domestik yang menopang kehidupan. Namun, kerja itu tidak pernah diakui, tidak pernah dilindungi,” ujar Gabe. 

Suara dukungan juga datang dari Dea Melrisa dari Departemen  Pengembangan Organisasi Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi/EN LMID menyatakan bahwa LMID dengan tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menepati janjinya dalam mengesahkan RUU PPRT.  Menurut Dea, janji politik tanpa realisasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, terutama bagi jutaan PRT yang terus terjebak dalam situasi eksploitasi dan kekerasan struktural. Ketidakmauan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU ini menunjukkan keberpihakan yang timpang negara dengan sadar memilih mendiamkan penderitaan kelas pekerja demi mempertahankan status quo yang menguntungkan majikan dan elit ekonomi.

Pernyataan tegas juga disampaikan Feby, Wakil Ketua umum keperempuanan EN-LMND. RUU PPRT ini adalah satu hal yang sangat urgen untuk segera disahkan, sebab ini berkaitan dengan kesejahteraan PRT.  “PRT juga adalah buruh yang harus dilindungi hak-haknya secara hukum. Perlu diketahui bersama bahwa kita perlu melihat problem pokok bangsa yang dari dulu sampai saat ini masih bercokol yakni ‘serakahnomics’ yang meliputi imperialisme-neoliberalisme, oligarki, dan birokrat korup,” ujarnya. 

Generasi muda seperti Wahyu Aji yang aktif di Indonesia Young Greens, Partai Hijau Indonesia, menyatakan bahwa negara hanya menyukai omon-omon politik. “Namun apa balasan negara pada mereka para PRT? Sampai sekarang RUU PRT masih terluntang-luntang tak kunjung disahkan. Jika mereka ingin berterima kasih pada para PRT, jika mereka peduli pada hak dan jaminan keamanan serta kesejahteraan para PRT, maka Sahkan RUU PPRT sekarang juga,” ujarnya dengan tegas. 

Sementara itu, Puspa, mahasiswa muda  dari Woman Study Centre Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU PPRT sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada dalam posisi rentan dan termarjinalkan.

“RUU PPRT hadir sebagai tonggak penting untuk menghapus diskriminasi dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga. Pengesahan RUU ini akan menjamin hak-hak dasar pekerja, seperti perjanjian kerja yang jelas, jam kerja manusiawi, upah layak, hak atas libur, serta perlindungan dari kekerasan dan pelecehan. Dengan demikian, RUU PPRT bukan sekadar regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga instrumen keadilan gender yang mengakui kerja perempuan sebagai bagian dari ekonomi nasional,” ujarnya. 

Argumentasi itu dikuatkan oleh Hanvah dari Inisiatif untuk Perubahan Sosial/INPES Bandung. Hanvah menegaskan, RUU PPRT bukan tentang menambah beban pemberi kerja, tapi tentang mengatur relasi kerja agar lebih adil dan manusiawi. Ini soal mengakui bahwa kerja domestik juga adalah kerja produktif, yang selama ini menopang kenyamanan banyak pihak. Sudah saatnya negara berhenti pura-pura tidak tahu, dan benar-benar berpihak pada kemanusiaan,” ujarnya. 

Sementara Jen, orang muda dari Front Muda Revolusioner (FMR) menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga adalah bagian dari perjuangan kelas dan bukanlah pemberian dari pihak manapun. Oleh karena itu untuk memperkuat perjuangan pengesahan UU PRT harus ada solidaritas dari kelas pekerja atau rakyat pekerja lintas sektor, bukan hanya Pekerja Rumah Tangga saja. Jen menekankan, Ini merupakan bagian dari spirit revolusi yang menjadi salah satu jalan menuju kemenangan untuk sistem negara yang lebih baik. Tekanan publik dari kelas pekerja adalah kekuatan yang tidak boleh kita abaikan namun harus terus kita rawat bersama. Workers of the world unite; you have nothing to lose but your chains. 

Mila Nabilah dari Resistance juga melihat bahwa pekerja rumah tangga (PRT) adalah bagian sah dari kelas pekerja yang menopang kehidupan sosial dan ekonomi bangsa. Selama lebih dari dua dekade, negara telah mengabaikan keberadaan hak-hak mereka, membiarkan jutaan perempuan, anak muda, dan warga miskin bekerja tanpa perlindungan hukum, tanpa kepastian upah, tanpa cuti, tanpa jaminan kesehatan, dan tanpa batas waktu kerja yang manusiawi.

“Kami Resistance memandang penindasan terhadap PRT sebagai bentuk kekerasan struktural yang berlapis, yaitu penindasan berbasis kelas, penindasan berbasis gender, dan penindasan berbasis relasi kerja.  Sebab, PRT adalah kelompok miskin yang menjual tenaga untuk bertahan hidup, mayoritas PRT adalah perempuan yang dianggap “pelengkap” ekonomi rumah tangga, dan mereka tidak diakui sebagai pekerja formal yang berhak atas jaminan sosial, cuti, lembur, dan pensiun. Negara yang membiarkan situasi ini berarti bersekongkol dengan sistem patriarki dan kapitalisme yang menindas,” ujarnya. 

Sedangkan Agnes selaku orang muda yang aktif di Comrade juga meyakini bahwa kondisi yang dialami PRT merupakan cerminan dari sistem ekonomi eksploitatif yang memandang rendah kerja-kerja penopang keberlangsungan hidup kita semua. 

“Dalam situasi ini, PRT memerlukan perlindungan hukum yang mengatur hak-hak dan jaminan sosial sebagai pekerja formal dan mengakui kontribusi nyata mereka ke masyarakat. COMRADE mendukung sepenuhnya RUU PPRT untuk disahkan, tidak ditunda atau diabaikan lagi seperti yang telah terjadi dalam 21 tahun terakhir,” tegas Agnes. 

Penyuara terakhir adalah Vania yang juga aktif di Amnesty International Indonesia.  Ia menegaskan bahwa isu PRT adalah isu haj asasi manusia.. Penghidupan yang layak bagi PRT adalah impian jutaan PRT, karena hak atas upah yang layak, jaminan sosial yang memadai adalah bentuk pengakuan negara bahwa PRT sebagai pekerja, dan itu harus termaktub dalam hukum yang pasti. 

Sebagai generasi yang akan meneruskan tongkat estafet pemerintahan dan negeri ini, kalangan muda mendesak Prabowo dan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT karena: 

  1. Tanpa kerja PRT, banyak anak muda tak bisa sekolah atau kerja. Kami ingin masa depan dunia kerja harus adil untuk semua, 
  2. PRT adalah pekerja, bukan pembantu atau babu. Jika PRT tak dilindungi, maka pekerja muda akan bernasib sama di kemudian hari. 
  3. Generasi muda menolak budaya feodalisme dimulai dari rumah. Kami tumbuh dengan support PRT di rumah kami, sehingga kami ingin mewujudkan kemanusiaan dari ruang terdekat. Keadilan kerja dimulai dari rumah. 
  4. UU PRT adalah cermin negara hadir. Mengabaikan jutaan PRT sama saja membiarkan generasi muda tumbuh di negeri yang menormalisasi ketidakadilan. 
  5. Kami bosan dengan alasan “sudah dibahas”, karenanya harus diselesaikan pembahasan dan  disahkan dalam Paripurna. Kami tidak mau hanya dikasih janji. 
  6. Generasi muda menyadari bahwa kerja perawatan menopang hidup semua orang. 
  7. Kami tidak mau mewarisi sistem kerja yang timpang dan tidak adil gender. 

Oleh karena itu, kami menuntut: 

  1.  Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT 
  2. Sahkan RUU PPRT segera

(Jumisih)

[post-views]