Antara Proklamasi dan Deklarasi Kemerdekaan

Teks proklamasi yang dibacakan oleh Sukarno pada 17 Agustus 1945, yang panjang tak lebih dari 39 kata, merupakan salah teks proklamasi terpendek di dunia.

Bandingkan dengan deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat yang panjang melebihi 1300-an kata. Sedangkan Déclaration des droits de l’Homme et du citoyen de 1793 (Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara), yang melahirkan Republik Perancis, lebih dari 800 kata.

Namun, meski teksnya sangat singkat, tetapi proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu punya dampak politik yang luar biasa.

Pernyataan Merdeka

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, proklamasi diartikan sebagai: pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat; permakluman; pengumuman.

Namun, proklamasi bukanlah sebuah pernyataan atau pengumuman biasa. Proklamasi adalah tindak tutur yang sifatnya deklaratif karena membawa efek yang bisa mengubah keadaan atau status.

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dilangsungkan secara sederhana. Upacaranya sendiri tidak memakai protokol. Jumlah mereka yang hadir dan menyaksikan juga tak lebih dari 300 orang. Dokumentasinya juga sangat terbatas.

Teks proklamasi juga sangat pendek. Meskipun sangat pendek, tetapi ada dua aspek penting yang berhasil tersampaikan oleh proklamasi: pertama, pernyataan merdeka; dan kedua, transfer kekuasaan.

Rangkaian kata-kata, seperti dalam teks Proklamasi, meminjam pendapat John Langshaw Austin, ahli filsafat bahasa Inggris, bukan sekedar pernyataan informasi tertentu, tetapi juga sebuah tindakan (action).

Proklamasi 17 Agustus 1945 bukan hanya pemberitahuan kepada bangsa sendiri dan seluruh dunia, tetapi juga memicu sebuah aksi untuk mengonkretkan kehendak teks-teks proklamasi: melikuidasi negara lama (kolonial) dan membentuk negara baru (merdeka).

Sehari setelah Proklamasi, ada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang memutuskan hal urgen bagi lahirnya negara Indonesia: (1) pengesahan UUD 1945, (2) pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden, dan (3) pembentukan Komite Nasional sebagai embrio parlemen Indonesia.

Hingga akhir Agustus 1945, syarat-syarat negara pelan-pelan tergenapi: ada pemerintahan pusat (Presiden/Wapres dan Menteri Kabinet) dan provinsi (Gubernur), wilayah RI, konstitusi, KNIP (embrio parlemen), dan BKR (embrio angkatan perang/alat pertahanan).

Memang, dibandingkan deklarasi Independen AS dan deklarasi HAM/warga negara revolusi Perancis, proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 itu tidak memuat prinsip-prinsip, arah, maupun tujuan bernegara.

Deklarasi Kemerdekaan Kita

Mari menyimak pidato Sukarno pada 17 Agustus 1961. Dalam pidato yang dinamai “Revolusi-Sosialisme Indonesia-Pimpinan Nasional (Resopim) itu, Bung Besar bicara tentang proklamasi dan deklarasi.

Menurutnya, selain punya Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia juga punya deklarasi kemerdekaan, yaitu pembukaan UUD 1945. Jadi, kalau bangsa lain di dunia hanya punya salah satunya, bangsa kita punya dua-duanya: proklamasi dan deklarasi kemerdekaan.

Kalau proklamasi bersifat pemberitahuan kepada bangsa kita dan seluruh dunia bahwa kita bangsa merdeka, maka deklarasi kemerdekaan memuat prinsip, pedoman, dan tujuan penyelenggaraan negara.

Declaration of Independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara-batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita,” kata Sukarno.

Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip bangsa kita yang menentang kolonialisme dan mendukung hak segala bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Pembukaan UUD 1945 juga memuat sila-sila Pancasila, yang menjadi prinsip dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD 1945 juga menuliskan cita-cita kemerdekaan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Di alinea terakhir, ada mandat penyelenggaraan pemerintahan/negara agar bisa mendekati terwujudnya negara yang adil dan makmur.

Bagi Sukarno, proklamasi dan deklarasi tak bisa dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Proklamasi tanpa deklarasi, menurut dia, berarti merdeka tanpa prinsip.

“Tidak mempunyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai raison d’être, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pratiwi,” ujarnya.

Sebaliknya, deklarasi tanpa proklamasi sama saja sia-sia. Sebab, kata dia, tanpa kemerdekaan, “maka segala falsafah, segala dasar-dan-tujuan, segala prinsip, segala isme, akan merupakan khayalan belaka,- angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.”

Ritual Belaka

Sayang sekali, peringatan proklamasi yang berlangsung setiap tahun, yang sekarang memasuki tahun ke-77, terkesan terpisah dari deklarasi kemerdekaan.

Buktinya, sudah 77 tahun Indonesia merdeka, cita-cita negara adil dan makmur masih tak berufuk. Masih ada 3 jutaan rakyat kita yang buta huruf. Masih ada 26,16 juta rakyat Indonesia yang pengeluarannya tak lebih dari Rp 16 ribu per hari. Dan 67 persen rakyat Indonesia masuk kategori rentan miskin (vulnerable).

Negeri ini juga belum terbebas dari penyakit lama yang menggerogoti sejak zaman kolonial, seperti pungli, kolusi, korupsi, dan nepotisme. Mental feodalistik, yang mendarah-daging dalam mental pejabat dan elit politik, menghambat kapasitas negara ini untuk menjalankan pelayanan publik yang profesional.

Setiap tahun kita memperingati Proklamasi kemerdekaan, tetapi sekedar sebagai ritual belaka. Tanggal 18 Agustus, yang melahirkan deklarasi kemerdekaan, direduksi sekedar sebagai peringatan lahirnya Konstitusi. Proklamasi terpisah dengan Deklarasi kemerdekaan.

Padahal, tanpa mengabaikan arti penting konstitusi, kita perlu berkhidmat khusus pada deklarasi kemerdekaan: pembukaan UUD 1945. Agar kita selalu tahu prinsip dan pandangan hidup kita, pedoman berbangsa kita, dan tujuan bernegara kita.

MAHESA DANU

[post-views]