Warga Kampung Tanah Merah Menagih Keadilan

Jakarta, Berdikari Online – Kamis, 26 Oktober 2023, agenda sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL melawan PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang. Pada agenda sidang hari ini, warga Kampung Tanah Merah yang menjadi korban atas meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aksi ini dilakukan untuk mengawal sidang atas gugatan mereka melalui Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah. Namun agenda sidang perdana tersebut harus ditunda karena permohonan tergugat yang tidak dapat hadir.

Atas penundaan tersebut, salah satu orator menyampaikan, “Kami akan datang kembali dengan membawa massa yang lebih banyak lagi dari saudara-saudara kami yang menjadi korban.”

Hal tersebut diucapkan setalah aksi massa mengetahui tentang penundaan sidang yang akan dilaksanakan 2 November 2023.

Dalam Release, Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah telah melakukan upaya-upaya non litigasi seperti :

1. Konfrensi press pada Rabu, 7 Juni 2023
2. Somasi Satu pada 21 Juli 2023; Somasi Dua pada 31 Juli 2023; Somasi Satu pada 7 Agustus 2023
3. Melaporkan PT. Pertamina Patra Niaga kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia pada 19 Juni 2023 untuk dilakukan upaya Mediasi dan Renegosiasi pergantian kerugian-kerugian warga korban kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga.

Atas laporan ke KOMNAS HAM RI yang dikirimkan pada 19 Juni 2023, hingga saat ini belum ada tindak-lanjutnya.

“Kami sudah mengadu juga ke Komnas HAM, tapi tidak ada kelanjutannya. Apakah karena kami orang-orang miskin?” ucap seseorang orator di depan PN Jakarta Selatan.

Tim Advokasi Pembela telah meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, Saut Maruli Tua Pasaribu S.H., M.H selaku Ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D selaku Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Ir. Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia agar memberikan perhatian serius terhadap perkara gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya proses persidangan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusian serta sesuai dengan harapan para pencari keadilan yaitu warga korban kebakaran dan meledaknya depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang.

(Ika April)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid