Urun Biaya Dalam Permenkes Nomor 51 Memberatkan Rakyat Miskin, Posko Menangkan Pancasila Protes di Depan Istana Negara

Terkait dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 (selanjutnya disingkat Permenkes No. 51) tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, beberapa organisasi yang tergabung di dalam Posko Menangkan Pancasila DKI Jakarta menolak Permenkes terdebut dengan mendatangi Istana Negara pada Senin, 04 Februari 2019. Aksi yang dimulai pukul 10.00 Wib melibatkan massa sejumlah 300an orang, berangkat dari titik kumpul Patung Kuda menuju Istana Negara.

Posko Menangkan Pancasila juga menilai kebijakan urun biaya ini bisa menjadi celah diarahkannya peserta oleh oknum apabila kamar sesuai haknya tidak tersedia atau penuh. Celah urun biaya ini berpotensi menjebak dan menambah beban peserta ketika membutuhkan perawatan yang seharusnya tidak perlu dan peserta tidak mengetahuinya.

Dalam aksi tersebut bergiliran para perwakilan organisasi memberikan orasinya, ada Ibu Leha (SRMI), Asrul (Sekjen LMND), Ibu Rina (SRMI), Ibu Sri (SRMI), Pak Slamet (SRMI), Subhan (SRMI), Supriyadi Prasetyo (Sekjen FNPBI), perwakilan dari Eksekutif Kota LMND DKI Jakarta, perwakilan dari Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik (SWOD Kota Serang, Banten), hingga ditutup oleh orasi Ketua Umum Serikat Rakyat Miskin Indonesia Wahida Baharuddin Upa.

Dalam orasinya Bunda Wahida (sapaan akrabnya) menegaskan bahwa Permenkes Nomor 51 ini adalah turunan dari Undang Undang SJSN, Undang-Undang BPJS dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang sudah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo.

“Dalam Perpres tersebut di Pasal 6 menyebutkan tentang urun biaya dan beban pembiayaan. Urun biaya ini dikenakan kepada peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ketika dia melakukan rawat jalan atau pemeriksaan. Jika Bapak Ibu berobat di Rumah Sakit Tipe D dan C maka Bapak Ibu akan dikenakan urun biaya sebesar 10 ribu rupiah, tetapi jika kita memeriksakan di Rumah Sakit Tipe B dan A maka kita akan dikenakan biaya 20 ribu rupiah.“
“Itu kalau hanya sekali, tapi kalau kita berobat lebih dari 20 kali maka Bapak Ibu harus membayar 300 ribu rupiah. Ini tidak hanya berlaku bagi rakyat miskin tetapi juga berlaku bagi Bapak Polisi, Tentara, Pamong Praja yang mengawal aksi kita hari ini juga akan kena beban biaya yang sama, maka harusnya mereka bergabung dalam barisan kita ini,“ ajak Bunda Wahida.

Lebih lanjut Bunda Wahida menjelaskan selain urun biaya juga ada beban pembiayaan ketika kita rawat inap, di dalam Permenkes 51 di Pasal 1 Ketentuan Umum (angka VI dan VII) di Pasal 3, 4, 5 dan 6 jelas menyebutkan berapa biaya yang harus dikeluarkan. Jadi saat rawat inap ini ada pembagian beban pembiayaan sebesar 10% dari jumlah klaim yang akan dikenakan oleh pihak Rumah Sakit.

“Seperti contoh kalau kita mengalami kecelakaan lalu lintas masuk Rumah Sakit dan biayanya 120 juta rupiah berdasarkan klaim maka kita akan dikenakan beban pembiayaan 10% berarti sekitar 12 juta rupiah. Dan itu berlaku di kelas III, tapi kalau pihak Rumah Sakit mengatakan tidak ada kamar kosong untuk kelas I hingga III dan kita terpaksa masuk ke kamar yang tersedia maka otomatis urun biayanya akan bertambah. Inilah yang menjadi persoalan kenapa Permenkes Nomor 51 ini layak untuk kita tolak, “tegas Bunda Wahida menutup orasinya. (*)

SUKIR ANGGRAENI

 

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid