Tanjung Enim Menggugat Protes PT. Bukit Asam

Sejumlah warga Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang tergabung dalam Tanjung Enim Menggugat, memprotes perluasan aktivitas tambang PT. Bukit Asam (Persero) TBK.

“Kami mendesak PT. Bukit Asam agar segera menghentikan perluasan aktivitas penambangan yang sudah meresahkan dan mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat Tanjung Enim,” kata Koordinator Tanjung Enim Menggugat, Ganef Asmara NL, SH.

Menurut Ganef, aktivitas penambangan PT. Bukit Asam yang telah mendekati pemukiman penduduk, terutama di daerah aliran sungai Enim dan Talang Jawa, harus segera dihentikan.

“Meskipun meraih keuntungan besar bagi perusahaan adalah hak, tetapi mereka tidak boleh mengabaikan prinsip pasal 33 UUD 1945, yakni kesejahteraan rakyat,” terangnya.

Dalam pernyataannya, Ganef juga mengecam pengrusakan lingkungan hutan di sekitar pemukiman penduduk di kecamatan Lawang Kidul dan pemindahan kuburan di wilayah Talang Jawa.

Semua tuntutan tersebut sudah disampaikan dalam pertemuan dengan anggota DPRD Muara Enim, Senin (20/10/2014). Menanggapi tuntutan tersebut, pihak DPRD Kabupaten Muara Enim akan melakukan pemanggilan beberapa instansi terkait, seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dan PT. Bukit Asam (Persero) Tbk guna membahas tuntutan dimaksud.

Mahesa Danu

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid