STN Minta Pencabutan Sertipikat PT RKK Dipercepat

Jakarta, Berdikari Online – Biro Hukum Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) didampingi Ketua Umum PP STN menyampaikan Permohonan Percepatan Pencabutan Hak Atas Tanah dari PT. Ricky Kurniawan Kertapersada kepada Kementerian ATR BPN dan dugaan tindak pidana kepada Mabes Polri, Kamis (7/9). Permohonan Pencabutan Hak tersebut berdasarkan dari Putusan Tata Usaha Negara Jambi Nomor : 18/G/2012/PTUN.JBI jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor :21/B/2013/PT.TUN-MDN jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 336 K/TUN/2013 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 105 PK/TUN/2014. PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) secara hukum telah dihapus dengan isi putusannya kurang lebih sebagai berikut :

  1. Membatalkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 01 Tahun 2002 tertanggal 8 Agustus 2002 tentang pemberian Izin Perkebunan PT. Ricky Kurniawan Kertapersada di Kecamatan Kumpeh dan Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Jambi tahun 2002.
  2. Membatalkan Sertipikat :
  • Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1/Mekar Sari tanggal 28 Maret 2008 atas nama PT. Ricky Kurniawan Kertapersada tertanggal 28 Maret 2008.
  • Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Mekar Sari atas nama PT. Ricky Kurniawan Kertapersada tertanggal 28 Maret 2008;
  • Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Mekar Sari atas nama PT. Ricky Kurniawan Kertapersada tertanggal 28 Maret 2008;
  • Sertipikat Hak Guna Bangungan Nomor 4/Mekar Sari atas nama PT. Ricky Kurniawan Kertapersada tertanggal 28 Maret 2008;
  • Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5/Mekar Sari atas nama PT. Ricky Kurniawan Kertapersada tertanggal 28 Maret 2008;
  • Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 42/Mekar Sari atas nama PT. Ricky Kurniawan Kertapersada tertanggal 28 Oktober 2008;

“Seharusnya dengan adanya putusan PTUN, maka semua hak PT. RKK di lahan tersebut yang sudah dibatalkan dan kalaupun pejabat yang terkait itu tidak mencabut atau dia tidak melaksanakan atau dia mengabaikan, putusan itu tetap berlaku karena Putusan PTUN itu Serta Merta,” ucap Fitrah Awaludin Haris, SH Ketua Biro Hukum PP STN.

ngabaikan, putusan itu tetap berlaku karena Putusan PTUN itu Serta Merta,” ucap Fitrah Awaludin Haris, SH Ketua Biro Hukum PP STN.

Karena eks HGU PT RKK terbit di atas HGU PT WKS (indikasi kolusi juga) menimbulkan konflik baru, berupa perebutan lahan dan pohon sawit antara :

  1. Pemerintah (KLHK RI) melawan PT. RKK dengan landasan PT. RKK melakukan penanaman sawit di atas tanah negara;
  2. warga, baik yang tergabung dengan koperasi maupun KTH melawan pemerintah dengan landasan objek merupakan tanah objek reforma agraria (TORA) yakni perhutanan sosial;
  3. warga anggota KTH melawan koperasi, RKK, pemerintah dengan dalil sama-sama berhak.

Sebelumnya PP STN telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLHK RI) pada 14 Februari 2023 dan Pada Senin tanggal 28 Agustus 2023, PP STN bersama STN Wilayah Jambi dan Kelompok Petani Hutan Kecamatan Kumpeh melakukan audiensi kembali dengan KLHK RI terkait tindak lanjut dari 4 poin kesepakatan di atas yang menghasilkan kesepakatan baru.

“Namun meski sudah dibatalkan izinnya sejak tahun 2015, hingga saat ini bulan September 2023, PT. Ricky Kurniawan Kertapersada bersama mitra koperasinya yaitu Koperasi Fajar Pagi Desa Betung, Koperasi Bina Usaha Desa Mekar Sari dan Koperasi Wira Usaha Desa Teluk Raya, masih melakukan aktifitas perusahaan kelapa sawit yaitu budidaya dan pemanenan di atas Eks. Hak Guna Usaha dan Kawasan Hutan atau melakukan aktifitas perkebunan illegal tanpa izin di kawasan hutan,” terang Fitrah Awaludin Haris, SH.

(Ika A L)

Share your vote!


Apa reaksi Anda atas artikel ini?
  • Fascinated
  • Happy
  • Sad
  • Angry
  • Bored
  • Afraid