Jakarta, Berdikari Online – “Jika tidak mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. RKK artinya Menteri hanya datang plesiran saja ke Jambi; bukan untuk menyelesaikan konflik Agraria sebagai basis rakyat mendapatkan keadilan dan kesejahteraan.” ujar Haris, Biro Hukum PP Serikat Tani Nelayan (STN) saat ditanya Berdikari Online setelah melakukan audiensi dengan Kementerian LHK RI, Senin (28/8).
Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan kesepakatan hasil audiensi hari ini dengan KLKH RI point Satu dan dengan agenda kedatangan Menteri ATR/BPN RI ke Jambi.
Pertemuan dengan KLHK RI menghasilkan dua point yang ditanda-tangani oleh semua pihak yang hadir dalam audiensi tersebut.
Kesepakatannya sebagai berikut :
- PT. Wirakarya Sakti (WKS) untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan mendorong Kantah BPN Muaro Jambi untuk segera menindak-lanjuti hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 105/PK/PTUN/2014.
- Ditjen PSKL bersurat kepada Ditjen Gakkum LHK melakukan pengamanan kawasan hutan Eks. PT. Ricky Karya Kertapersada (RKK) terkait adanya konflik antara koperasi mitra PT. RKK (Koperasi Fajar Pagi Desa Betung dan Koperasi Bina Usaha Desa Mekarsari) dengan Kelompok Tani Hutan (KTH Rimbo Betung Desa Betung, KTH Alam Lestari Desa Pematang Raman, KTH Betung Bersatu Desa Betung, dan KTH Talang Betanang Desa Petanang.
PP STN melakukan audiensi dengan KLHK RI terkait dengan tindak-lanjut 4 kesepakatan yang dihasilkan dari Aksi Jalan Kaki Petani Muaro Jambi pada Februari 2023.
Audiensi tersebut dihadiri Direktur PUPH, Direktorat PKTHA, Tenaga Ahli Dirjen PSKL Bidang Hukum, PP STN, PW STN Provinsi Jambi dan Empat Ketua Kelompok Tani Hutan Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Pihak KTH pun menyampaikan keadaan terbaru di lokasi Konflik Agraria.
“Terkait dengan pengajuan Akses Perhutanan Sosial nanti akan ada surat balasan dari saya,” ujar Direktur PKPS KLHK RI.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan telah mengeluarkan surat dengan nomor S.435/PUPH/EKU/HPL.1/6/2023 perihal Pendataan Subyek dan Obyek Masyarakat yang berada di dalam Areal PBPH- HT PT Wirakarya Sakti yang disampaikan oleh Ir. Khairi Wenda, M.Si. Khairi Wenda juga menyampaikan bahwa telah dibuat data terkait dengan nama-nama yang akan mendapatkan akses Pengelolaan Perhutanan Sosial. Terkait daftar nama-nama tersebut, Ketua Umum PP STN, Ahmad Rifai menolak dan menanyakan data tersebut karena nama-nama yang tercantum dalam lampiran itu berbeda dengan nama-nama yang diajukan untuk Pengelolaan Kawasan Hutan.
Hal tersebut kemudian direspon oleh Syafda Roswandi, S.Hut., M.Si selaku Direktur PKPS.
“Untuk akses Pengelolaan Hutan merupakan wewenang saya. Jadi ini akan saya sesuaikan dengan usulan yang sudah dimasukkan dan kami juga tidak akan menninggalkan warga lain yang telah menggarap juga walaupun tidak masuk dalam Empat KTH ini. Acuan kami tetap menggunakan aturan yang berlaku: siapa-siapa saja yang berhak mendapatkannya,” kata Syafda Roswandi.
(Ika A. L.)
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid