Rakyat Kepulauan Meranti Desak Usir Tiga Perusahaan HTI

Ratusan rakyat Kepulauan Meranti kembali mendesak DPRD Riau untuk segera mempercepat pembentukan pansus untuk menghentikan tiga perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di kepulauan Meranti.

Ketiga perusahaan dimaksud adalah PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), dan PT. Lestari Unggul Makmur (LUM). Rakyat Meranti menganggap keberadaan ketiga perusahaan tersebut berpotensi merampas lahan milik petani dan merusak lingkungan.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui asi massa di kantor DPRD, Senin (7/3). Ratusan massa rakyat ini merupakan gabungan antara Posko Perjuangan Rakyat Meranti (PPRM) dan Aliansi Masyarakat Peduli Meranti (AMPEL). Saat menggelar aksinya, massa membawa basko berisi air. Hal itu merupakan simbol penindasan rakyat akibat keberadaan HTI.

Rakyat Kepuluan Meranti juga mendesak agar SK Menteri Kehutanan Nomor 327/2009 segera dicabut. Kebijakan tersebut dianggap telah menjadi penyebab ketertindasan rakyat di sana.

Perwakilan massa rakyat Kepulauan Meranti ini diterima oleh Ketua Komisi B DPRD Riau Tengku Azwir dan ketua umum DPRD Riau Drs. Johar Firdauz MS. Pihak DPRD menjanjikan akan mempercepat proses pembentukan Pansus HTI, tetapi mereka meminta tidak diganggu dengan aksi massa.

Massa mengultimatum pihak DPRD untuk mempercepat pembentukan pansus. “Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka rakyat Kepulauan Meranti akan memasuki wilayah HTI,” ujar M Riduan, aktivis Serikat Tani Riau (STR).

Untuk diketahui, sejak pekan lalu sejumlah aktivis dan rakyat Kepulauan Meranti membuka posko untuk mendesakkan tuntutannya. “Sudah 14 hari membangun posko, dan akan bertahan hingga pansus terbentuk. Kami pernah didatangi pemuda pancasia dan menyuruh kami membubarkan posko,” katanya.

Leave a Response