Semarang, Berdikari Online – Organisasi Serikat Tani Nelayan atau STN Jawa Tengah mengajak Senator menyelesaikan konflik agraria 148 Ha eks.Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rumpunsari Medini Kebon Kaligintung yang hampir 30 tahun tak rampung, Pagi tadi, Senin (7/8).
Nampak hadir dalam diskusi DENGARKAN TANI bertajuk “Penyelesaian Konflik Agraria Lahan Redist Eks HGU PT.Rumpunsari Medini Kebun Kaligintung”: Perwakilan Kabag. Pemerintahan Kabupaten Semarang, Staff Senator (DPD)RI dan PW STN Jawa Tengah.
“Prosedur mengajukan obyek eks. Hak Guna Usaha PT.Rumpunsari Medini Kebun Kaligintung seluas 31 hektar di Kabupaten Temanggung dan 137 hektar di Kabupeten Semarang telah ditempuh secara prosedur hukum UUPA No.5 Tahun 1960, PP No.24 Tahun 1997 dan Perpres No.86 Tahun 2018, berkoordinasi dengan Instansi dan Dirjen Konflik Kementerian ATR-BPN Pusat, namun sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Gugus Tugas TORA yaitu Bupati Semarang belum serius menjalankan program Nawacita Jokowi yang salah satunya adalah menyelesaikan Konflik Agraria di wilayahnya,” ujar Bagas Ardiyanto (37), Ketua Pengurus PW STN Jawa Tengah.
Mukhson (27) selaku Staff Ahli Senator atau DPD RI Perwakilan Jawa Tengah pun menyayangkan berlarutnya penyelesaian Konflik agraria tersebut.
“Konflik Agraria di Jawa Tengah merupakan tupoksi Abdul Kholik selaku senator. Sudah ada beberapa kasus tanah yang dapat diselesaikan dan dikomunikasikan intens melalui lembaganya karena DPD RI dapat memberikan laporan dan masukan langsung kepada Presiden,” katanya.
Selaku senator atau DPD, ia pun akan berkomitmen mengawal Redistribusi eks.HGU Kebon Kaligintung Kepada Petani Penggarap dan akan membawa penyelesaian konflik tersebut menjadi agenda tugas mendesak sebelum 2024.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Kabupaten Semarang tetap mendorong agar penyelesaian Konflik Agraria ini segera diselesaikan apalagi hak pengelolaan perkebunan PT. Rumpunsari Kebon Kaligintung tersebut telah selesai pada 30 Desember 2019 dan tidak dimohonkan perpanjangan karena adanya upaya keberatan dan menuai konflik. Dapat disimpulkan bahwa lahan eks.Hak Guna Usaha obyek tersebut dapat dikategorikan memenuhi kriteria Perpres No.86 Tahun 2018.
Diketahui bahwa Pemerintah Jokowi telah mengundangkan penyelesaian konflik agraria Hak Guna Usaha (HGU) melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dalam menjawab upaya penyelesaian penelantaran tanah dan konflik agraria di Indonesia.
148 hektar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rumpunsari Kebon Kaligintung merupakan perkebunan dengan pengelolaan tanaman teh. Obyek tersebut pasalnya telah ditelantarkan sejak tahun 1992. Petani penggarap yang merupakan penduduk sekitar meliputi Kabupaten Semarang dan Kabupaten Temanggung adalah para buruh atau pekerja perkebunan. Para petani pun memberanikan menggarap obyek tersebut lantaran ditelantarkan. Jumlah obyek yang dikelola PT.Rumpunsari Medini Kebun Kaligjntung hanya menyisakan 1 hektar Perkebunan Teh dan sisanya telah dibuat lahan produktif pertanian. Warga petani kemudian membangun organisasi bernama Kelompok Tani Setyo Manunggal Sumowono Kabupaten Semarang.
(Nova Gery Jordan)