Kita belum lupa kebrutalan polisi Bima (NTB) dan Mesuji (Lampung). Lalu, jangan lupa pula tindakan brutal polisi dengan memuntahkan timah panas terhadap pekerja PT. Freepor Indonesia. Kejadian-kejadian itu hanyalah sekian dari begitu banyak bentuk kekerasan polisi terhadap rakyatnya sendiri.
Bercampur dengan rasa geram kita dengan niat rezim SBY menaikkan harga BBM, kita kembali dipertontonkan dengan kebrutalan polisi terhadap aksi massa menolak kenaikan harga BBM. Di Palu, Sulawesi Tengah, lebih 100-an massa pemrotes ditangkap dalam kondisi babak-belur. Di Jakarta, dua tindakan brutal polisi berlangsng hampir bersama; di DPR, polisi membubarkan aksi secara brutal dan menangkap 7 orang mahasiswa. Sedangkan di Salemba, polisi menembaki mahasiswa dan menangkap puluhan lainnya. Kejadian serupa juga terjadi di Makassar, Riau, Bima, Maluku Utara, Sumatera Utara, dan lain-lain.
Lalu, ada lagi yang paling menyakitkan, yaitu pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat mengomentari kejadian di Salemba tadi malam. Perwira polisi ini mengatakan: “mereka (demonstran) itu pelanggar hukum. Mereka bukan siapa-siapa.” Sebuah pernyataan yang sangat tidak intelek dan tidak bertanggung-jawab.
Bagaimana seorang polisi memandang seorang demonstran yang memperjuangkan sebuah tuntutan dianggap pelanggar hukum? Rupanya, polisi tidak bisa membedakan mana pelaku kriminal dan aksi protes. Kita menjadi prihatin, betapa seorang perwira polisi gagal memaknai aksi protes atau demonstrasi.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan kritis kami terkait cara polisi menghadapi aksi-aksi protes rakyat.
Pertama, cara kepolisian menghayati posisinya dalam hubungannya dengan kekuasaan belum berubah sejak orde baru hingga sekarang: polisi tetap memposisikan diri sebagai pelayan kekuasaan rezim. Ini diperparah oleh kenyataan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menempatkan polri di bawah Presiden.
Akibatnya, dan ini selalu terjadi, polisi selalu menjadi alat kekuasaan Presiden. Padahal, jika kita melihat Tribrata Polri, ada disebutkan, “Polri menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, kemanusiaan dalam menegakkan hukum NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
Kedua, cara pandang polisi terhadap aksi massa atau demonstrasi belum berubah sejak jaman orde baru hingga sekarang: aksi massa tetap dipandang sebagai gangguan keamanan dan ketertiban. Akibatnya, pendekatan polisi saat menangani aksi protes selalu mengutamakan represi.
Padahal, aksi massa adalah hak azasi rakyat yang diakui oleh konstitusi. Aksi massa telah berfungsi efektif dalam meluruskan penyelenggaraan negara yang cenderung dibelokkan oleh penguasa dan pengusaha. Polisi mestinya berterima kasih kepada aksi protes, sebab aksi protes mahasiswa -rakyat di tahun 1998-lah yang membebaskan Polri dari ABRI.
Ada banyak bukti dimana pendekatan persuasif justru berhasil. Di Bali, misalnya, cara gubernur duduk berjemur dengan demonstran cukup efektif menjadikan aksi demonstrasi menjadi dialogis. Sebaliknya, cara-cara represif justru memicu konfrontasi dan kekerasan yang lebih luas.
Ketiga, polisi masih menganggap dirinya sebagai kasta tersendiri dalam masyarakat atau massa rakyat. Ini terlihat dengan cara polisi yang sewenang-wenang, kadang-kadang ringan tangan, terhadap rakyat. Slogan polisi “melindungi, mengoyomi dan melayani masyarakat” hanya isapan jempol belaka.
Lihat saja kalau terjadi demonstrasi. Biasanya, bila ada anggota polisi tercederai atau ada barang polisi yang dirusak oleh massa aksi, maka anggota kepolisian lainnya akan seperti ‘manusia kesetanan’ mengejar, memukuli, menembaki, dan menangkapi massa aksi. Ini bermakna polisi masih menganggap dirinya sebagai kasta tersendiri di yang berdiri di luar rakyat.
Keempat, kecenderungan massa aksi menggunakan metode konfrontasi, bahkan mungkin pengrusakan, banyak dipicu oleh sikap abai dan ‘cuek’ pemerintah terhadap protes-protes rakyat. Dalam kenaikan harga BBM, misalnya, berbagai argumentasi pemerintah bisa dibantah oleh gerakan mahasiswa dan rakyat. Artinya, kalau sudah begini, pemerintah tidak punya alasan lagi untuk melanjutkan niatnya menaikkan harga BBM. Akan tetapi, apa yang terjadi kemudian adalah pemerintah tutup mata, hati dan telinga terhadap protes-protes itu.
Hal itulah yang membuat aksi protes mengambil bentuk konfrontasi sebagai jalan untuk mencari perhatian atau agar suara rakyat bisa didengar oleh pemerintah. Sebetulnya, argumentasi polisi bahwa banyak aksi mengganggu “kepentingan umum” juga patut dipertanyakan. Di sini, siapa yang dimaksud “kepentingan umum”? segelintir pemilik mobil pribadi kah? segelintir anak gaul yang gagal hang-out kah? atau siapa?
Sebab, dampak kenaikan harga BBM jauh lebih merugikan kepentingan umum. Pekerja, misalnya, akan jauh lebih menderita ketika harga BBM dinaikkan ketimbang terlambang 2-3 jam sampai di rumah. Pedagang kecil, misalnya, jauh lebih akan merugi ketika harga BBM naik karena pasar lesu ketimbang tertahan 2-3 jam di tengah kemacetan.
Pendek kata, polisi harus lebih cerdas dan persuasif dalam menghadapi aksi massa. Sebagai missal, kenapa polisi tidak mengambil jalan “non-kekerasan”; tidak usah membawa senjata, pentungan, tameng, water canon, barakuda, dan lain-lain yang menyeramkan itu, tetapi lebih baik memperbaiki gaya komunikasi, menambah kesabaran, dan menambah pengetahuan teoritis sebagai modal debat dengan demonstran.
- Fascinated
- Happy
- Sad
- Angry
- Bored
- Afraid